Seorang Kakek Tega Cabuli Cucunya hingga Hamil - Dreaming Post
Online Media Realiable // Layak dibaca dan perlu!!
Home » , , , , » Seorang Kakek Tega Cabuli Cucunya hingga Hamil

Seorang Kakek Tega Cabuli Cucunya hingga Hamil

Written By Dre@ming Post on Selasa, 23 Juni 2015 | 10.34

Aksi sang kakek itu dilakukan pada Desember tahun 2014 dan Januari 2015. Ironisnya, perbuatan bejat sang kakek dilakukannya sebanyak tiga kali pada waktu yang berbeda, yakni dua kali di rumah korban dan satu kali di semak-semak dekat rumah korban. Gbr Ist
KENDARI - Seorang kakek berinisial Naj alias Daeng (56), warga Kecamatan Motui, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), tega mencabuli BT (13), seorang siswi yang masih duduk di bangku SMP di Konut, hingga hamil. Usia kandungan BT kini memasuki lima bulan.

Aksi sang kakek itu dilakukan pada Desember tahun 2014 dan Januari 2015. Ironisnya, perbuatan bejat sang kakek dilakukannya sebanyak tiga kali pada waktu yang berbeda, yakni dua kali di rumah korban dan satu kali di semak-semak dekat rumah korban.

Perbuatan kakek itu terkuak setelah ibu kandung korban curiga dengan perubahan berat dan kondisi badan korban yang mengalami kenaikan tidak wajar. Setelah diperiksa lebih detail, korban akhirnya mengaku sudah tiga kali disetubuhi oleh sang kakek.

Tidak terima dengan perlakuan kerabat orangtuanya itu, ibu korban berinisial S langsung melaporkan Naj ke pihak kepolisian untuk diproses hukum.

Kapolres Konawe melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Konawe, Iptu Donny Kristian Baralangi, mengatakan, dari keterangan korban kepada penyidik, diketahui bahwa pelaku sering berkunjung ke rumahnya. Namun, keluarga korban tidak menaruh curiga sedikit pun.

Setelah kondisi dan situasi dirasa cukup aman, pelaku memulai aksinya. Seusai melakukan hubungan terlarang itu, pelaku memberikan uang sebesar Rp 10.000 dan meminta korban untuk tidak memberitahukan kejadian tersebut kepada siapa pun, termasuk kepada kedua orangtuanya.

"Keterangan keluarga korban menyebutkan bahwa BT ini sudah hamil lima bulan. Saat ini, korban dilaporkan mengalami keguguran. Selain itu, korban sendiri takut untuk melaporkan kejadian tersebut karena ketakutannya terhadap kakek. Setelah perutnya sudah membesar, dia berani mengaku," kata Donny, Senin (22/6/2015).

Dari keterangan keluarga, lanjut Donny, korban sendiri bahkan tidak mengetahui bahwa dia sudah hamil. Beberapa kali korban sempat dibawa ke tempat orang pintar (dukun) untuk diobati. Namun, setelah diperiksa lagi, ternyata korban sudah hamil.

Sementara itu, tersangka Naj kini mendekam di sel tahanan Polres Konawe untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Akibat kejadian itu, tersangka dijerat Undang-Undang tentang Perlindungan Anak Pasal 81 ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar.








sumber : kompas



Share this article :

Visitors Today

 
Support : Dre@ming Post | Dre@aming Group | I Wayan Arjawa, ST
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Dreaming Post - All Rights Reserved
Template Design by Dre@ming Post Published by Sorga 'n Neraka