Undang Simpati, "Kalau Benar Kasus Novel Kriminalisasi, Maka Hancur Polri" - Dreaming Post
Online Media Realiable // Layak dibaca dan perlu!!
Home » » Undang Simpati, "Kalau Benar Kasus Novel Kriminalisasi, Maka Hancur Polri"

Undang Simpati, "Kalau Benar Kasus Novel Kriminalisasi, Maka Hancur Polri"

Written By Dre@ming Post on Minggu, 03 Mei 2015 | 16.24

Penyidik KPK Novel Baswedan
Kasus Novel Baswedan Undang Simpati Anggota Polisi

BENGKULU - Penangkapan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan mengejutkan banyak pihak, simpati bermunculan dari berbagai kalangan terhadap mantan Kasat Reskrim Polres Bengkulu itu. Simpati juga muncul dari kalangan internal kepolisian itu sendiri bahkan salah seorang anggota Polisi yang bertugas di Bengkulu menyebut penangkapan Novel membuat institusi Polri malu.

Salah seorang anggota kepolisian yang telah mengabdi lebih dari 20 tahun di tubuh Polri ini tak bersedia namanya disebutkan, ia mengungkapkan kesedihannya atas tindakan penangkapan Novel Baswedan.

"Tindakan ini (penangkapan Novel) adalah tindakan yang sia-sia dan menghabiskan uang negara serta mencoreng citra kepolisian, Novel Baswedan telah dikenai sanksi dalam kasus tersebut pada tahun 2005 lalu kenapa perkara ini diungkit lagi, kasihan dia, dia aset Polri yang cukup brilian," ungkap anggota Polisi Bengkulu ini.

Ia berulang-ulang menegaskan bahwa tindakan penangkapan Novel Baswedan lalu dibawa ke Bengkulu untuk menjalani rekonstruksi tanpa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) adalah perbuatan yang memalukan institusi Polri. Seharusnya kata dia, polisi menunjukkan contoh yang baik dalam menjalani dan menentukan proses hukum terhadap seseorang.

Ia menyadari saat ini tantangan Polri untuk menjadi polisi yang dibanggakan dan dicintai oleh masyarakat cukup berat. Meski terdapat beberapa citra buruk, ia juga menegaskan masyarakat juga jangan pernah lupa bahwa banyak juga tindakan positif yang telah dilakukan institusi tersebut untuk bangsa dan masyarakat.

"Saya percaya polisi masih sangat dibutuhkan oleh masyarakat dan kedepan akan terus dicintai oleh masyarakatnya, namun dengan perjuangan keras para anggotanya membuktikan pada masyarakat bahwa kami (polisi) mampu berbuat lebih baik," pungkasnya.

"Kalau Benar Kasus Novel Kriminalisasi, Maka Hancur Polri"

JAKARTA - Dosen Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian Umar Husin mengatakan, Polri harus membuktikan bahwa penangkapan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan murni karena terdapat unsur pelanggaran hukum, bukan upaya kriminalisasi.

Menurut dia, institusi Polri akan tercoreng jika terbukti ada kesengajaan untuk menjatuhkan Novel.

"Polisi sudah sering dituduh melakukan kriminalisasi. Kalau sampai benar kasus Novel kriminalisasi, maka hancur Polri," ujar Umar dalam diskusi bersama Smart FM di Jakarta, Sabtu (2/5/2015).

Umar mengatakan, perlu ada barometer untuk mengukur keabsahan proses hukum yang dilakukan penegak hukum, bisa dengan lembaga internal mau pun eksternal. Di internal kepolisian, pengaduan bisa disampaikan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) dan Inspektorat Pengawasan Umum.

"Perlakuan penyidik yang tidak sesuai aturan pernah kami laporkan ke instansi internal. Biasanya direspons dan diadakan gelar bersama," kata Umar.

Namun, Umar mengakui bahwa kemungkinan masyarakat akan pesimistis jika dugaan pelanggaran tersebut diadukan ke internal Polri. Alasannya, dikhawatirkan terjadi konflik kepentingan.

Oleh karena itu, Umar menyarankan Novel mengajukan upaya hukum dari eksternal, yaitu lewat praperadilan.

"Sebaiknya Novel lakukan praperadilan biar jelas kalau salah, salahnya di mana. Itu lah fungsi praperadilan, untuk mengoreksi proses hukum yang berjalan," ujar Umar.

Kabareskrim Komjen Budi Waseso sebelumnya mengatakan, pengusutan kasus Novel merupakan berdasarkan permintaan dari keluarga korban.

Ia menuturkan, pihaknya ingin agar penanganan kasus itu cepat selesai. Pasalnya, kasus Novel akan kadaluwarsa pada 2016 mendatang apabila tidak segera diselesaikan.

Novel ditangkap pada Jumat (1/5/2015) dini hari, untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan pada tahun 2004. Novel sempat ditahan di Mako Brimob sebelum diterbangkan ke Bengkulu.

Kasus Novel ini pernah mencuat saat terjadi konflik KPK vs Polri pada 2012 saat Novel menjadi penyidik korupsi pengadaan alat simulasi roda dua dan roda empat di Korps Lalu Lintas (Korlantas) tahun anggaran 2011 dengan tersangka Inspektur Jenderal Pol Djoko Susilo.

Pada 2004, ada anak buah Novel yang melakukan tindakan di luar hukum yang menyebabkan korban jiwa. Novel yang mengambil alih tanggung jawab anak buahnya dan ia pun sudah mendapat teguran keras.







sumber : kompas
Share this article :

Visitors Today

212,752
 
Support : Dre@ming Post | Dre@aming Group | I Wayan Arjawa, ST
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Dreaming Post - All Rights Reserved
Template Design by Dre@ming Post Published by Sorga 'n Neraka