![]() |
Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra |
JAKARTA - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengakui bahwa saat ini kepengurusan Partai Golkar versi Agung Laksono sah sampai adanya putusan hakim yang menunda pelaksanaan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM. Dengan SK itu, kubu Agung pun berhak mengajukan pergantian Fraksi Partai Golkar.
"Sebelum ada penundaan, secara hukum, keputusan itu sah berlaku. Termasuk keputusan yang mereka ambil, misalnya membentuk fraksi di DPR, secara internal itu sah dilakukan," ujar Yusril sebelum melakukan rapat bersama Koalisi Merah Putih di kantor Fraksi Partai Golkar, Rabu (25/3/2015).
Yusril yang menjadi kuasa hukum kubu Aburizal Bakrie itu menuturkan, saat ini pihaknya sudah mengajukan gugatan terhadap SK Menkumham itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara DKI Jakarta. Menurut dia, Ketua PTUN Jakarta sebenarnya bisa mengambil sikap untuk menunda pelaksanaan SK Menkumham sampai ada keputusan hukum tetap dengan pertimbangan keadaan yang mendesak. Namun, sebut Yusril, Ketua PTUN Jakarta rupanya menyerahkan keputusan itu kepada majelis hakim.
"Saya dengar sudah ada majelis hakim yang dibentuk. Kami harapkan segera bersidang," ujar dia.
Apabila PTUN mengeluarkan keputusan untuk menunda pelaksanaan SK Menkumham, Yusril menuturkan, secara otomatis SK Menkumham tidak memiliki dasar hukum untuk dilakukan. Dengan demikian, kepengurusan Golkar akan kembali ke Musyawarah Nasional Partai Golkar tahun 2009 di Riau.
"Bisa jadi Partai Golkar Munas Pekanbaru 2009 bisa menganulir kembali putusan Munas Ancol," ucap Yusril.
Pada Senin (23/3/2015), Menkumham Yasonna H Laoly mengesahkan Partai Golkar kubu Agung Laksono. Keputusan Yasonna ini dianggap bertentangan oleh kubu Aburizal Bakrie. Mereka menganggap keputusan Yasonna tidak berdasarkan putusan Mahkamah Partai Golkar yang menghasilkan putusan dua hakim memenangkan Agung Laksono dan dua hakim menyerahkan ke proses hukum.
Yusril: Angket Akan Ungkap Konspirasi di Balik SK Menkumham
JAKARTA - Kuasa hukum kubu Aburizal Bakrie, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan, kontroversi yang timbul dari pengesahan kepengurusan partai politik merupakan alasan yang kuat untuk mengajukan hak angket terhadap Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly. Hak angket ini, sebut Yusril, akan membuka lebih jauh hal-hal di balik pengesahan kepengurusan partai politik.
"Dasar hak angket, bisa apa saja. Kebijakan pemerintah yang memberikan dampak luas dalam kehidupan sosial, atau pengesahan terhadap parpol oleh Menkumham bisa jadi suatu alasan untuk ajukan angket karena dampak putusan itu cukup luas," ujar Yusril, di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (25/3/2015).
Yusril meyakini, penggunaan hak angket ini akan menyingkap banyak hal. Salah satu yang akan menjadi fokus penyelidikan panitia angket di antaranya latar belakang dikeluarkannya SK Menkumham.
"Seperti, ada kah keterlibatan pihak lain, ada kah konspirasi politik Menkumham? Apakah Menkumham hilang independensinya? Hak angket bisa membuka itu," ujar Yusril.
JIka pengajuan hak angket ini diterima dalam forum rapat paripurna, maka panitia angket yang terbentuk akan memiliki wewenang yang sangat luas.
"Panitia angket akan jadi seperti jaksa bisa panggil siapa saja dan bisa bertindak betul-betul seperti penyidik. Ini akan timbulkan dampak politik sangat luas," kata dia.
Koalisi Merah Putih sepakat untuk mengajukan hak angket untuk menindaklanjuti keputusan Menkumham yang mengesahkan PPP kubu M Romahurmuzy dan Partai Golkar kubu Agung Laksono. KMP menganggap keputusan itu telah menyalahi undang-undang dan bentuk intervensi pemerintah terhadap partai politik. Mereka mengklaim, saat ini sudah ada 115 tanda tangan yang menyetujui penggunaan hak angket.
Yusril: Angket Akan Ungkap Konspirasi di Balik SK Menkumham
JAKARTA - Kuasa hukum kubu Aburizal Bakrie, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan, kontroversi yang timbul dari pengesahan kepengurusan partai politik merupakan alasan yang kuat untuk mengajukan hak angket terhadap Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly. Hak angket ini, sebut Yusril, akan membuka lebih jauh hal-hal di balik pengesahan kepengurusan partai politik.
"Dasar hak angket, bisa apa saja. Kebijakan pemerintah yang memberikan dampak luas dalam kehidupan sosial, atau pengesahan terhadap parpol oleh Menkumham bisa jadi suatu alasan untuk ajukan angket karena dampak putusan itu cukup luas," ujar Yusril, di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (25/3/2015).
Yusril meyakini, penggunaan hak angket ini akan menyingkap banyak hal. Salah satu yang akan menjadi fokus penyelidikan panitia angket di antaranya latar belakang dikeluarkannya SK Menkumham.
"Seperti, ada kah keterlibatan pihak lain, ada kah konspirasi politik Menkumham? Apakah Menkumham hilang independensinya? Hak angket bisa membuka itu," ujar Yusril.
JIka pengajuan hak angket ini diterima dalam forum rapat paripurna, maka panitia angket yang terbentuk akan memiliki wewenang yang sangat luas.
"Panitia angket akan jadi seperti jaksa bisa panggil siapa saja dan bisa bertindak betul-betul seperti penyidik. Ini akan timbulkan dampak politik sangat luas," kata dia.
Koalisi Merah Putih sepakat untuk mengajukan hak angket untuk menindaklanjuti keputusan Menkumham yang mengesahkan PPP kubu M Romahurmuzy dan Partai Golkar kubu Agung Laksono. KMP menganggap keputusan itu telah menyalahi undang-undang dan bentuk intervensi pemerintah terhadap partai politik. Mereka mengklaim, saat ini sudah ada 115 tanda tangan yang menyetujui penggunaan hak angket.
Dre@ming Post______
sumber : kompas