JAKARTA - Pengacara Farhat Abbas (37) telah ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Maret 2013, sesudah pihak Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara atas laporan artis musik Ahmad Dhani, yang merasa telah mengalami pencemaran nama baik oleh Farhat. Dengan pelanggaran hukum tersebut, Farhat terancam lima tahun penjara.
"Pasal 27 ayat 3 UU No.11 tentang ITE junto pasal 310 dan 311. Ancamannya lima tahun ke atas," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, ketika diwawancara di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (27/3/2014).
Menurut Rikwanto, penyidik menindaklanjuti laporan Dhani pada 3 Desember 2013 mengenai dugaan pencemaran nama yang dilakukan oleh Farhat di Twitter terhadap Dhani. "Menurut Ahmad Dhani, itu penghinaan, dan (Dhani) melaporkan Farhat Abbas," kata Rikwanto lagi.
Dari situ penyidik melakukan gelar perkara berdasarkan hasil pemeriksaan. "Kami sudah periksa Ahmad Dhani, karyawannya, rekannya yang monitori Twitter. Farhat Abbas juga telah diperiksa. Penyidik juga periksa, dari saksi ahli pidana, ahli bahasa, dan disimpulkan dalam gelar perkara, Farhat Abbas dikenakan sebagai tersangka," terang Rikwanto.
sumber : kompas