Kades Cabuli Siswi SMK Hingga Hamil Dipolisikan - Dreaming Post
Online Media Realiable // Layak dibaca dan perlu!!
Home » , » Kades Cabuli Siswi SMK Hingga Hamil Dipolisikan

Kades Cabuli Siswi SMK Hingga Hamil Dipolisikan

Written By Dre@ming Post on Rabu, 27 November 2013 | 14.40

Rayuan bertubi-tubi terus dilontarkan membuat korban tak berdaya menolak. Dengan janji akan dinikahi, tersangka mencabuli korban. Perbuatan bejat itu bahkan diulangi sebanyak 70 kali hingga akhirnya korban hamil. Gbr Ist
Tuban - Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Tuban, Rokim (34) diduga mencabuli seorang siswi SMK yang masih tetangganya sebanyak 70 kali. Kades yang kini ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolres Tuban diketahui mengaborsi janin yang dikandung korban untuk menutupi aib yang telah diperbuat.


"Tersangka seorang kepala desa. Korban berusia 17 tahun, siswi salah satu SMK di Kecamatan Soko," ungkap AKP Wahyu Hidayat, Rabu (27/11/2013).

Kasat Reskrim Polres Tuban itu menjelaskan, korban dan tersangka bertetangga ini sebenarnya sudah menjalin hubungan asmara. Pencabulan pertama dilakukan tersangka pada 26 April 2012. Saat itu korban sedang menjalani Praktek Kerja Lapangan (PKL) di wilayah Bojonegoro.

Dengan alasan menjenguk korban, tersangka bertandang ke kost korban yang tak lain rumah kakak tersangka, Suparto (40), di Kabupaten Bojonegoro. Tersangka datang langsung masuk kamar korban lalu mengajak gadis di bawah umur itu berhubungan intim.

Seketika ajakan mesum tersangka ditolak korban. Namun rayuan bertubi-tubi terus dilontarkan membuat korban tak berdaya menolak. Dengan janji akan dinikahi, tersangka mencabuli korban. Perbuatan bejat itu bahkan diulangi sebanyak 70 kali hingga akhirnya korban hamil.

"Karena perbuatan ini korban akhirnya mengandung. Tapi saat dimintai pertanggung jawabannya, tersangka menolak bertanggung jawab," ujarnya.

Di hadapan orang tua korban, tersangka sebenarnya bersedia bertanggung jawab. Surat pernyataan yang dibuat tanggal 10 Desember 2012 itu bahkan dilengkapi materei Rp 6.000. Tapi sebaliknya korban diminta meminum obat penggugur kandungan.



"Karena obat itu korban mengalami pendarahan. Korban selanjutnya dibawa ke rumah sakit di Bojonegoro untuk digugurkan kandungannya," jelasnya.


Proses administrasi pengguguran dilakukan sesuai prosedur. Hanya data penjamin dari keluarga korban dipalsukan. Di hadapan dokter, kakak tersangka, Suparto, mengaku sebagai keluarga korban.

"Jadi kakak tersangka ini yang mengaku sebagai keluarga korban. Dia yang mengijinkan untuk melakukan pengguguran kandungan itu," lanjutnya.

Keluarga korban yang tak terima kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Tuban. "Kami sudah meminta izin bupati untuk memeriksa tersangka. Sebab, saat ini tersangka berstatus kepala desa," kata Wahyu.

Akibat perbuatanya tersangka dijerat pasal 82 UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. "Ancamanya minimal dua tahun," imbuhnya.

"Kakaknya juga kita tahan dan dijerat UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan junto pasal 55 dan 66 KUHP yang berisi tentang turut serta," pungkasnya.




sumber : detik
Share this article :

Visitors Today

212,752
 
Support : Dre@ming Post | Dre@aming Group | I Wayan Arjawa, ST
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Dreaming Post - All Rights Reserved
Template Design by Dre@ming Post Published by Sorga 'n Neraka