BANDUNG - Meski Wakil Bupati (Wabup) Bogor, Karyawan
Faturahman (Karfat), telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembuatan
dan peredaran video asusila Wakil Ketua DPRD Jabar RHT, kejaksaan belum
menerima pelimpahan berkas kasus itu dari Polda Jabar.
Padahal tersangka lain pada kasus ini yakni Indra Sanjaya Laksana
yang diduga orang suruhan Karfat kasusnya telah dilimpahkan ke
kejaksaan, bahkan telah masuk ke persidangan di Pengadilan Negeri (PN)
Bandung.
"Kalau soal itu (Karfat) saya tidak tahu, itu urusan penyidik," kata
jaksa penuntut umum (JPU) terhadap terdakwa Indra, Yuniarto SH di PN
Bandung, Senin (26/8).
Menurut Yuniarto, hingga kini pihaknya baru menerima berkas tersangka
Indra. Pria berkulit gelap itu diduga disuruh Karfat untuk membuat dan
mengedarkan video asusila itu.
Untuk kasus Indra kata Yuniarto, sidangnya sudah masuk ke pemeriksaan
saksi. Sedianya saksi sekaligus korban pada kasus ini yakni RHT akan
dihadirkan ke persidangan di PN Bandung pada Senin (26/8). Namun yang
bersangkutan berhalangan hadir.
Disinggung apakah Karfat akan dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa
Indra, menurut Yuniarto hal itu sangat memungkinkan. Menurut Yuniarto,
tidak tertutup kemungkinan pria yang kini maju sebagai Cagub Bogor itu
akan dihadirkan di persidangan.
"Kalau diperlukan, kita akan hadirkan yang bersangkutan (Karfat) sebagai saksi di persidangan," kata Yuniarto.
Berbeda dengan Karfat, Indra sudah ditahan oleh penyidik sejak 1
Februari 2013. Pada 8 Juli 2013 Indra untuk pertama kalinya disidang
sebagai terdakwa.
Dalam dakwaan disebutkan Indra telah melakukan perbuatan sebagaimana
diatur dalam dakwaan kesatu atau primer yakni Pasal 29 UU No 44 tahun
2008 tentang pornografi junto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, kedua primer
Pasal 335 ayat (1) ke (1) KUHP, subsidair pasal 335 ayat (1) ke - 2
KUHP.
Dalam putusan selanya kuasa hukum terdakwa Indra, Muhtarudin SH
mengatakan, menurut surat dakwaan dinyatakan bahwa ada pelaku lain dalam
berkas terpisah yakni Karyawan Faturohman, namun hingga kini belum juga
masuk ke persidangan.
"Seharusnya terdakwa lain itu segera disidangkan," kata Muhtarudin.
sumber : tribun