Wartawati Mengaku Ditekan Polisi Agar Mengaku Tak Diperkosa
Jakarta - Kasus dugaan perkosaan wartawati televisi
masih berlanjut. Sang wartawati membuka pengakuan, dirinya ditekan
polisi agar mengaku tak diperkosa. Padahal ada pria tak dikenal yang
datang menyergap wartawati itu di gang dan melakukan perkosaan.
"Ada
pemerkosaan. Dan korban didorong kepolisian agar mengaku tidak ada
perkosaan," jelas Kepala Bidang Penanganan Kasus LBH Jakarta Tommy
Albert Tobing yang juga mengadvokasi wartawati itu, saat dikonfirmasi,
Kamis (11/7/2013).
Tommy menegaskan, pemeriksaan lie detector yang dilakukan kepolisian juga dipertanyakan. Korban dalam keadaan tertekan, kemudian diperiksa dengan lie detector.
"Dalam
pembuktian hukum tidak ada lie dtector. Alat bukti itu hanya digunakn
intelijen, untuk membaca emosi seseorang. Saat korban nervous,
berhadapan dengan polisi maka akan dideteksi sebagai bohong. Ini
kesalahan polisi," tuturnya.
Kepada tim LBH Jakarta, wartawati
itu mengaku teman dekatnya CK tidak mengantar sampai ujung gang. Mereka
kemudian berpisah, dan ketika hampir sampai di ujung gang, ada seorang
pria yang menyergap dan melakukan tindakan pemerkosaan.
"Polisi bukannya mengungkap kasus perkosaannya, malah membuka hal lain yang menjadi rahasia pribadi korban," jelasnya.
Korban
mengaku diperkosa pada Kamis (20/6) pukul 19.00 WIB di gang di Jl
Pramuka, Jaktim. Saat itu korban baru pulang dari kantornya di kawasan
Utan Kayu dan melalui gang itu hendak ke halte TransJ, menyeberang jalan
menemui suaminya.
Korban mengaku ada pelaku yang menyergap lalu
menganiaya korban dengan mencekik dan memukul. Korban juga diperkosa.
Korban ditemukan suaminya tergeletak di gang. Korban lalu dibawa ke RS
Polri.
Kasus Perkosaan, Wartawati Mengaku Disudutkan Polisi dengan Isu Selingkuh
Jakarta - Wartawati televisi yang mengaku diperkosa
memprotes kepolisian. Sebagai korban perkosaan, dia merasa diperlakukan
tak selayaknya. Dia mengaku ditekan agar mengaku tak diperkosa. Tambah
lagi polisi malah mengungkap soal isu perselingkuhan.
"Polisi
menghakimi korban. Polisi sibuk dengan peristiwa lainnya soal hubungan
pribadi korban, yang akhirnya tidak fokus pada permasalahan korban,"
jelas Kepala Bidang Penanganan Kasus LBH Jakarta Tommy Albert Tobing
yang juga mengadvokasi wartawati itu saat dikonfirmasi, Kamis
(11/7/2013).
Tommy menilai ada beberapa pelanggaran yang
dilakukan kepolisian dan pihaknya akan menindaklanjuti. Tommy menilai
Polda Metro Jaya melanggar peraturan Polri No 3 tahun 2008 yakni menjaga
kerahasiaan saksi dan korban.
"Polri menggelar konferensi pers soal kasus itu kan tidak tepat. Kasus KDRT, kasus kekerasan seksual itu nggak boleh," jelasnya.
Korban
yang sudah memiliki suami ini memang memiliki hubungan dekat dengan
rekannya, CK. Tapi tak lantas itu yang ditonjolkan ke publik.
"Korban sekarang secara fisik sudah membaik, tapi secara psikis masih belum pulih," imbuhnya.
Saat
ini korban masih belum mau muncul ke publik. Dia hanya mau berbicara ke
media Tempo dan KBR 68 H. "Korban masih trauma," tegas Tommy.
Dalam
waktu dekat, Tommy mengaku akan menggelar jumpa pers. Dia juga
memastikan kasus perkosaan itu ada. "Korban diperkosa oleh seorang pria
yang menyergapnya," tutupnya.
Korban mengaku diperkosa pada Kamis
(20/6) pukul 19.00 WIB di gang di Jl Pramuka, Jaktim. Saat itu korban
baru pulang dari kantornya di kawasan Utan Kayu dan melalui gang itu
hendak ke halte TransJ, menyeberang jalan menemui suaminya.
Korban
mengaku ada pelaku yang menyergap lalu menganiayanya dengan mencekik
dan memukul. Korban juga diperkosa. Korban ditemukan suaminya tergeletak
di gang. Korban lalu dibawa ke RS Polri.
Wartawati Kasus Perkosaan Mengaku Ditekan Penyidik, Ini Kata Polda Metro
Jakarta - Wartawati korban perkosaan mengaku ditekan
saat menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Namun, hal ini dibantah
keras oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto.
"Dalam hal ini, penyidik cari fakta. Dalam proses ini bisa saja korban merasa seolah-olah diintimidasi tetapi itu tidak ada ya. Tidak ada penyidik menekan," tegas Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (11/7/2013).
Rikwanto menyatakan, dalam pemeriksaan korban, polisi berupaya mencari fakta. Ada dua hal yang diarahkan dalam proses penyidikan yakni mencari pelakunya dan menggali apa yang dialami korban sebelum kejadian.
"Penyidik dua hal, diarahkan kepada pelaku yang digambarkan korban dan korban apa yang dialaminya dari waktu sebelumnya. Dua-duanya masih berjalan," jelas Rikwanto.
Rikwanto menegaskan, penyidik masih menyelidiki dugaan kasus perkosaan yang dilaporkan oleh suami korban. Penyidik juga belum mengambil kesimpulan final dalam kasus itu.
"Penyidik belum menyimpulkan apakah terjadi perkosaan atau tidak," ungkapnya.
Sebelumnya, kuasa hukum korban, Tommy Albert Tobing menyampaikan bahwa kliennya ditekan saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik. Menurutnya, korban didorong untuk mengakui bahwa perkosaan itu tidak pernah terjadi.
"Ada pemerkosaan. Dan korban didorong kepolisian agar mengaku tidak ada perkosaan," jelas Kepala Bidang Penanganan Kasus LBH Jakarta Tommy Albert Tobing yang juga mengadvokasi wartawati itu, saat dikonfirmasi, Kamis (11/7/2013).
Korban mengaku diperkosa pada Kamis (20/6) pukul 19.00 WIB di gang di Jl Pramuka, Jaktim. Saat itu korban baru pulang dari kantornya di kawasan Utan Kayu dan melalui gang itu hendak ke halte TransJ, menyeberang jalan menemui suaminya.
Korban mengaku ada pelaku yang menyergap lalu menganiaya korban dengan mencekik dan memukul. Korban juga diperkosa. Korban ditemukan suaminya tergeletak di gang. Korban lalu dibawa ke RS Polri.
"Dalam hal ini, penyidik cari fakta. Dalam proses ini bisa saja korban merasa seolah-olah diintimidasi tetapi itu tidak ada ya. Tidak ada penyidik menekan," tegas Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (11/7/2013).
Rikwanto menyatakan, dalam pemeriksaan korban, polisi berupaya mencari fakta. Ada dua hal yang diarahkan dalam proses penyidikan yakni mencari pelakunya dan menggali apa yang dialami korban sebelum kejadian.
"Penyidik dua hal, diarahkan kepada pelaku yang digambarkan korban dan korban apa yang dialaminya dari waktu sebelumnya. Dua-duanya masih berjalan," jelas Rikwanto.
Rikwanto menegaskan, penyidik masih menyelidiki dugaan kasus perkosaan yang dilaporkan oleh suami korban. Penyidik juga belum mengambil kesimpulan final dalam kasus itu.
"Penyidik belum menyimpulkan apakah terjadi perkosaan atau tidak," ungkapnya.
Sebelumnya, kuasa hukum korban, Tommy Albert Tobing menyampaikan bahwa kliennya ditekan saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik. Menurutnya, korban didorong untuk mengakui bahwa perkosaan itu tidak pernah terjadi.
"Ada pemerkosaan. Dan korban didorong kepolisian agar mengaku tidak ada perkosaan," jelas Kepala Bidang Penanganan Kasus LBH Jakarta Tommy Albert Tobing yang juga mengadvokasi wartawati itu, saat dikonfirmasi, Kamis (11/7/2013).
Korban mengaku diperkosa pada Kamis (20/6) pukul 19.00 WIB di gang di Jl Pramuka, Jaktim. Saat itu korban baru pulang dari kantornya di kawasan Utan Kayu dan melalui gang itu hendak ke halte TransJ, menyeberang jalan menemui suaminya.
Korban mengaku ada pelaku yang menyergap lalu menganiaya korban dengan mencekik dan memukul. Korban juga diperkosa. Korban ditemukan suaminya tergeletak di gang. Korban lalu dibawa ke RS Polri.
sumber : detik