Manado - An alias HR (14) yang masih tercatat
sebagai pelajar di SMP di Kecamatan Tuminting, Manado ditangkap oleh
orangtua pacarnya, ketika sedang berduaan di dalam kamar pacarnya,
Minggu (7/3/2013) sekitar pukul 01.00 Wita.
Sebelum tepergok, HR
terlebih dahulu menghubungi pacarnya yang masih berusia 12 tahun melalui
SMS. Kemudian remaja yang memang sedang jatuh cinta ini nekat
mendatangi rumah pacarnya dengan menyusup melalui pintu depan yang sudah
terlebih dahulu dibuka oleh sang pacar.
Namun tanpa mereka
sadari, orangtua korban mendengar bunyi pintu yang dibuka tengah malam.
HR kemudian terpergok saat sedang berada di dalam kamar pacarnya. Saat
itu tersangka berusaha melarikan diri, tetapi berhasil ditangkap dan
dibawa ke Mapolsek Tuminting.
Berdasarkan pengakuan tersangka, dia
memang sudah dua kali mencabuli korban. Pertama kali berhubungan intim
sesaat setelah keduanya berpacaran, dan kedua kalinya pada saat
merayakan ulang tahun. Perbuatan tersebut dilakukan di rumah korban.
"Saya melakukannya karena terangsang melihat adegan porno di handpone,"
ujar HR di tahanan Polsek Tuminting.
Saat ini tersangka sedang diperiksa, dan jika terbukti bersalah, HR akan dijerat dengan Undang-Unang Perlindungan Anak.
sumber : tribun