JAKARTA - HI (42), pelaku pemerkosaan
serta perampokan terhadap seorang guru berinisial CD (24), mengaku
awalnya hanya berniat melakukan pencurian di daerah Sawah Lama, Ciputat,
Tangerang. Antara korban dan pelaku sebelumnya tidak saling kenal.
Pelaku memilih rumah secara acak. Dengan mengamati situasi dan kondisi
di lokasi kejadian, pelaku akhirnya menyasar rumah kontrakan CD (24).
Menurut
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto, pisau yang digunakan
pelaku untuk mengancam korban adalah pisau yang diambil pelaku di dapur
rumah korban. "Saat masuk ke dalam rumah, pelaku melihat korban sedang
tidur pulas dan dari situ muncul niat untuk memerkosa," kata Rikwanto,
Selasa (2/4/2013), di Mapolrestro Jakarta Selatan.
Korban sendiri
sempat ingin melawan. Namun, karena pelaku melakukan kekerasan fisik,
korban tidak berdaya dan membiarkan pelaku melakukan tindakan biadabnya.
Di leher dan jari korban terdapat luka sayatan bekas ancaman dari
pelaku.
Pelaku diketahui dalam kesehariannya berprofesi sebagai
pemilik gerai telepon seluler di rumahnya di kawasan Kampung Sawah,
Kecamatan Pinang, Tangerang. Pelaku telah beristri dan mempunyai anak.
Menurut Kasat Reskrim Polrestro Jakarta Selatan AKBP Hermawan, polisi
menangkap pelaku pada Selasa (2/4/2013) dini hari berdasarkan
pengembangan dan penyelidikan setelah polisi mendapat ciri-ciri pelaku
dari keterangan korban.
Saat digerebek di rumahnya, pelaku
langsung mengakui perbuatannya setelah polisi menemukan tas warna pink,
laptop merek Acer, dan handphone Blackberry Gemini milik CD.
"Ciri-ciri yang diperoleh dari korban diketahui bahwa pelaku berwajah
kotak dan memiliki tato di badannya," kata Hermawan dalam kesempatan
yang sama.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang guru perempuan
berinisial CD (24) menjadi korban perampokan sekaligus pemerkosaan di
kontrakannya yang terletak di Kelurahan Sawah Lama, Ciputat, Tangerang
Selatan, Jumat (29/3/2013) dini hari. Akibat kejadian itu, korban
mengalami tekanan berat.
Selain itu, setelah melakukan pemerkosaan
terhadap korban, pria tidak langsung pergi. Setelah melihat ada
barang-barang berharga di dalam kamar, dia pun mencurinya. Sebuah laptop
dan ponsel BlackBerry Gemini dibawa kabur. HI akan dijerat dengan
Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 285 tentang
pemerkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
sumber : kompas