Hamil Akibat Perkosaan Boleh Ikut Ujian Nasional - Dreaming Post
Online Media Realiable // Layak dibaca dan perlu!!
Home » , » Hamil Akibat Perkosaan Boleh Ikut Ujian Nasional

Hamil Akibat Perkosaan Boleh Ikut Ujian Nasional

Written By Dre@ming Post on Jumat, 12 April 2013 | 10.53

Gbr Ilustrasi - "Kami tidak bisa menghalangi, jika yang bersangkutan bersedia untuk hadir dalam Ujian Nasional kami persilakan. Tapi yang saya perhatikan, biasanya anak yang hamil tersebut malu untuk hadir," katanya.
MAKASSAR - Aturan lama kepesertaan Ujian Nasional (UN) yang melarang siswa yang telah menikah dan hamil untuk ikut ujian evaluasi belajar tahap akhir di sekolah lanjutan atas tak berlaku untuk tahun ini.

"Kebijakan tersebut juga mengacu pada kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Siswa yang hamil masih bisa diikutkan UN, asalkan siswa yang bersangkutan bersedia," kata Pelaksana Tugas Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, Abdullah Djabbar, dalam konferensi pers persiapan UN di Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, Jl Perintis Kemerdekaan, Tamalanrea, Makassar, Kamis (11/4/2013).

UN serentak digelar di seluruh Indonesia, termasuk di Sulsel, mulai Senin (15/4/2013) hingga Kamis (18/4/2013) mendatang. Di Sulsel, ada 427.625 siswa mulai dari tingkat sekolah dasar hingga sekolah menengah atas yang akan mengikuti UN.

Menurut Djabbar, pada prinsipinya pemerintah tak ingin merugikan siswa yang bersangkutan utamanya bagi siswa yang hamil akibat korban perkosaan.

Di tempat yang sama, Kepala Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah Dinas Pendidikan Kota Makassar, Ismunandar mengatakan, pihaknya tidak memiliki kewenangan menghalangi siswa yang hamil sebagai korban perkosaan untuk mengikuti Ujian Nasional.

"Kami tidak bisa menghalangi, jika yang bersangkutan bersedia untuk hadir dalam Ujian Nasional kami persilakan. Tapi yang saya perhatikan, biasanya anak yang hamil tersebut malu untuk hadir," katanya.

Ismunandar menjelaskan, berbeda dengan siswa yang hamil akibat korban pemerkosaan, siswa yang hamil akibat prilaku yang menyimpang tidak diperbolehkan mengikuti ujian.

"Sesuai dengan petunjuk Prosedur Operasional Standar (POS), siswa yang boleh mengikuti UN adalah siswa yang lulus Ujian akhir sekolah serta berakhlak terpuji. Jika dia hamil karena prilaku yang salah, saya pikir hal tersebut telah melanggar aturan dalam POS," jelasnya.

Selain siswa yang hamil, siswa yang berada sedang dirawat di rumah sakit juga masih diperbolehkan mengikuti ujian nasional.

"Kami akan mengirimkan pengawas khusus yang akan mengantarkan soal ujian ke rumah sakit," ungkap Djabbar.

Hal yang sama juga berlaku bagi peserta ujian yang sedang mendapatkan kasus hukum dan berada dalam lembaga permasyarakatan (Lapas).

"Jika siswanya bersedia, soal akan kami antarkan biar dalam penjara," tambahnya.

Saat ini, naskah soal ujian telah disebarkan ke beberapa kabupaten terjauh yang ada di Sulawesi Selatan yakni Selayar, Luwu dan Pangkep.

"Hari ini (kemarin), soal sudah disebar di tiga kabupaten. Sementara untuk 21 kabupaten lainnya, saya tinggal menunggu fax dari pusat," ujarnya.

sumber : tribun
Share this article :

Visitors Today

212,752
 
Support : Dre@ming Post | Dre@aming Group | I Wayan Arjawa, ST
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Dreaming Post - All Rights Reserved
Template Design by Dre@ming Post Published by Sorga 'n Neraka