Dibekuk, Satpol PP Perekam, Beradegan Seks - Dreaming Post
Online Media Realiable // Layak dibaca dan perlu!!
Home » » Dibekuk, Satpol PP Perekam, Beradegan Seks

Dibekuk, Satpol PP Perekam, Beradegan Seks

Written By Dre@ming Post on Rabu, 10 April 2013 | 08.26

Salah satu dari sepasang pelajar SMP di Mamuju yang menjadi korban tindakan petugas satpol PP, justru dikeluarkan dari sekolah.
Dibekuk, Satpol PP Perekam Video Porno Siswi SMP

Anggota Satpol PP yang memaksa sepasang pelajar SMP di Mamuju melakukan adegan seksual kemudian merekam dan menyebarnya akhirnya dibekuk. Setelah melarikan diri selama dua pekan, pelaku ditangkap di Makassar.

Pria berinisial AG tersebut tercatat sebagai anggota Satpol PP yang bertugas di Kantor Dinas Tata Ruang Kota Mamuju. Saat ini AG ditahan di Mapolres Mamuju untuk menjalani pemeriksaan. Meski sejumlah bukti telah menunjukkan keterlibatan AG sebagai perekam dan penyebar video porno itu, dia belum ditetapkan sebagai tersangka.

Petugas beralasan, AG baru akan ditetapkan statusnya setelah semua pihak terkait diperiksa. Kepala Polres Mamuju AKBP Darwis Rincing kepada Kompas.com, Selasa (9/4/2013), mengatakan, pelaku dipastikan melanggar Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Pasal 37 tentang Pornografi dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.



Sementara itu, Bupati Mamuju Suhardi Duka menyesali beredarnya video porno yang mencoreng nama baik daerah dan dunia pendidikan di Kota Mamuju.  

Dipaksa Beradegan Seks, Siswi SMP Dikeluarkan

Sudah jatuh tertimpa tangga pula. Peribahasa itulah yang paling tepat untuk menggambarkan nasib sepasang pelajar SMP di Mamuju, Sulawesi Barat, yang kini dikeluarkan dari sekolah. Mereka sebelumnya dipermalukan dengan beredarnya video seks yang direkam di bawah paksaan seorang anggota Satpol PP setempat.

Terkait beredarnya video asusila itulah, kini keduanya dikeluarkan dari salah satu sekolah ternama di Mamuju. Pihak sekolah menilai aksi kedua anak di bawah umur ini telah mencoreng nama sekolah. "Siswa ini bersalah karena kedapatan berduaan di sebuah sudut ruangan, makanya dikeluarkan karena mencoreng nama sekolah," ujar salah seorang guru, Selasa (9/4/2013).

Sebelumnya, Bupati Mamuju Suhardi Duka, yang dimintai komentarnya terkait kasus ini, mengaku prihatin. Ia menilai kasus ini telah menodai nama baik daerah tersebut. Ia lantas meminta aparat kepolisian untuk mengusut tuntas perkara ini.

"Saya akan panggil pihak sekolah untuk mengklarifikasi semuanya, yang jelas siswa ini adalah korban meski keduanya punya kesalahan karena tertangkap petugas membolos pada jam sekolah," ujar Suhardi.

Sementara itu, Rosniati Azis, Direktur Yasmib, sebuah lembaga yang peduli terhadap perlindungan perempuan di Sulawesi Barat, menilai keputusan sekolah memecat kedua siswa adalah pelanggaran hak asasi manusia. Dia menyatakan, negara menjamin kemerdekaan setiap warga untuk mendapatkan pendidikan yang layak.

Menurut Rosniati, kalaupun kedua siswa itu bersalah, hukuman pemecatan bukanlah solusi yang bijak. Keputusan sekolah tersebut justru membuat guncangan psikologis yang berat di tengah keseriusan pemerintah memberantas angka anak putus sekolah dan pengangguran. Rosniati menegaskan, tidak cukup alasan untuk memecat kedua siswa yang sebetulnya menjadi korban.

Seperti diberitakan sebelumnya, pelaku perekaman video kedua siswa tersebut berinisial AG yang kini sudah ditangkap dan mendekam di sel tahanan Mapolres Mamuju. Dia bertugas di Satpol PP, tetapi kini tercatat sebagai pegawai di Kantor Dinas Tata Ruang dan Kebersihan Kota Mamuju.  


sumber : kompas
Share this article :

Visitors Today

212,752
 
Support : Dre@ming Post | Dre@aming Group | I Wayan Arjawa, ST
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Dreaming Post - All Rights Reserved
Template Design by Dre@ming Post Published by Sorga 'n Neraka