Ahok Kurusan, Hakim Yang Menanganinya Ditolak Di Bali - Dreaming Post
Online Media Realiable // Layak dibaca dan perlu!!
Home » , » Ahok Kurusan, Hakim Yang Menanganinya Ditolak Di Bali

Ahok Kurusan, Hakim Yang Menanganinya Ditolak Di Bali

Written By Dre@ming Post on Rabu, 17 Mei 2017 | 09.33

Ngurah Harta, Ahok, Wayan Subawa (kiri ke kanana)
Tokoh Spiritual Bali akan Turunkan Massa Tolak Hakim Pengadil Ahok Bertugas di Bali

Tokoh spiritual Bali I Gusti Ngurah Harta akan mengerahkan massa untuk turun ke Pengadilan Tinggi dan Kepolisian Daerah Bali. Untuk ke Polda Bali, pihaknya akan mempertanyakan kejelasan kasus juru bicara Front Pembela Islam Munarman yang sudah ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu lalu dan hingga kini tidak ada kelanjutannya.

“Masyarakat Bali sudah menunggu kasus yang cukup membuat sensitivitas publik di Bali tersentak dengan menuduh pecalang Bali melempari rumah umat muslim, melarang umat muslim salat Jumat, dan sebagainya. Faktanya memang tidak ada. Kasus ini sebenarnya lebih membuat orang Bali tersinggung ketimbang kasus Ahok (Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama).

Tetapi penangannya terkesan lambat, sementara Ahok penanganannya cepat dan lancar. Makanya kami akan mendatangi Polda Bali pada Senin (15/5) nanti untuk mempertanyakan kasus tersebut. Kalau memang kasus itu dipetieskan, maka silakan Kapolda Bali menjelaskan ke masyarakat Bali,” ujarnya di Denpasar, Sabtu (13/5).

Selama ini, kata Ngurah Harta, penyidik beralasan masih harus memeriksa pengunggah video Munarman ke media sosial yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni Ahmad Hasan.

“Sudah ditetapkan sebagai DPO, tetapi Ahmad Hasan ini belum juga ditangkap. Kita juga mempertanyakan, sesulit itu kah menangkap Ahmad Hasan,” ujarnya.

Pihaknya juga ingin meminta kejelasan kepada Polda Bali bahwa Munarman bukanlah tersangka utama karena yang menjadi tersangka utama adalah Ahmad Hasan. Padahal, menurutnya, kedua orang ini sudah sama-sama menjadi tersangka dengan pasal yang berbeda walau materinya sama. Selain itu, pihaknya akan menyampaikan aspirasi elemen masyarakat Bali untuk menolak kehadiran Hakim Dwiarso Budi Santiarso yang dipromosikan menjadi hakim di Pengadilan Tinggi Bali. “Sekalipun kami elemen masyarakat Bali tidak memiliki kewenangan untuk meminta agar saudara Dwiarso Budi Santiarso tidak bertugas di Bali, tetapi aspirasi masyarakat Bali tetap kami sampaikan. Kami menduga jika hakim tersebut merupakan jaringan tertentu yang ingin membela kelompok tertentu. Sebab, di Bali ada kasus Munarman yang masih bergulir dan sampai sekarang belum ada kejelasan proses hukumnya,” ujarnya.

Itulah sebabnya, lanjut Ngurah Harta, Bali menolak Hakim Dwiarso Budi Santiarso masuk ke wilayahnya. Bila hakim tersebut tetap masuk ke Bali, masyarakat akan melakukan protes kepada institusi yang berwenang.

Ia meminta kepada pemerintah dan juga Makamah Agung agar memperhatikan sensitivitas masyarakat, termasuk kelompok minoritas di Indonesia.

“Jangan sampai hukum hanya membela mayoritas. Dan kasus Ahok adalah bukti bahwa hukum tidak memberikan ruang kepada kemanusian, kepada prestasi anak bangsa yang dengan jujur membangun negeri ini. Jasa Ahok membangun Jakarta lebih besar dari kasus yang dihadapinya. Seharusnya, hukuman yang diterima Ahok proporsional,” ujarnya.

MKGR Bali Penolakan 'Hakim Ahok' Bisa Perkeruh Suasana

DENPASAR - Isu penolakan mutasi hakim yang mengadili Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) Dwiarso Budi Santiarso di Bali membuat MKGR (Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong) Provinsi Bali angkat bicara.

Ketua MKGR Bali, I Wayan Subawa di Denpasar, Senin (15/5) mengatakan penolakan mutasi hakim pengadil Ahok bisa memperkeruh suasana. Sehingga semua pihak harus menahan diri dan tidak menolak mutasi tersebut yang dapat mengesankan intervensi terhadap keputusan institusi lembaga negara.

Subawa yang mantan Sekda Badung ini menegaskan MKGR menghormati keputusan mutasi hakim Ahok ke Bali. Karena itu merupakan keputusan administrasi dan kewenangan MA (Mahkamah Agung). “Kita tidak boleh memaksakan kehendak dengan menolak mutasi hakim tersebut ke wilayah Pengadilan Tinggi Bali. Karena tindakan itu merupakan intervensi terhadap kewenangan suatu keputusan oleh lembaga negara. Mahkamah Agung kan lembaga negara,” ujar politisi Golkar asal Banjar Yangbatu, Desa Dangin Puri Kangin, Kecamatan Denpasar Timur ini.

Sebagai Ketua Ormas MKGR Bali Subawa mengatakan kalaupun ada ketidakpuasan masyarakat terhadap keputusan hakim dalam persidangan, ada upaya hokum lain yang bisa ditempuh. Misalnya banding atau kasasi.

”Perlu kami ingatkan bahwa putusan hakim dalam sidang pengadilan merupakan kebenaran hukum sampai ada putusan yang berbeda dari lembaga lain yang berwenang. Sehingga harus dihormati putusan pengadilan itu. Apabila merasakan ketidakadilan kan bisa ditempuh upaya hukum banding atau kasasi,” tegas Ketua Bidang Pemenangan Pemilu DPD I Golkar Bali Wilayah Denpasar ini.

Menurut Subawa kalau penolakan hakim Ahok yang dimutasi ke Bali terus disuarakan akan membuat suasana menjadi makin runcing dan keruh. Bali menjadi tidak kondusif. Apalagi Bali sebagai daerah pariwisata, maka hal tersebut akan menjadikan Bali kena dampak situasi yang kurang kondusif.”Jangan kita latah menolak-menolak yang bisa memperkeruh suasana,” tegas mantan Sekretaris Badan Koordinator Pemenangan Pemilu Golkar Bali ini.

Beredar Kabar Ahok Akan Dibunuh, Kuasa Hukum Ahok Berikan Pernyataan Tegas!

JAKARTA - Kuasa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Sirra Prayuna, meminta agar video ancaman pembunuhan Ahok langsung ditanyakan kepada Menkumham Yasonna H Laoly.

"Saya kira tanya Menkumham dan pihak keamanan (Rutan Cipinang)," ujar Sirra di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Selasa (16/5/2017).

Sirra menegaskan perlindungan terhadap tahanan merupakan hal yang harus dilakukan petugas Rutan.

Menurutnya tahanan memiliki hak atas keselamatan dirinya.

"Saya kira kan disitu paling prinsip yang dilakukan itu, (tahanan) wajib mendapatkan proteksi, mendapatkan perlindungan atas keselamatan dirinya, harta benda, dan sebagainya," katanya.

Karena itu, seharusnya pertanyaan terkait isu ancaman pembunuhan bukan ditanyakan kepada kuasa hukum.

"Untuk itu, hal-hal sebagainya yang terkait adanya ancaman, tanyakan (pada Menkumham dan petugas Rutan Cipinang)," jelasnya.

Menurutnya, pertanyaan tersebut lebih tepat ditanyakan pada petugas Rutan, mengingat isu ancaman itu dianggap berasal dari tempat tersebut.

"Saya kira gini, lebih tepat ditanyakan ke pihak Cipinang," katanya.

Sri Bintang Sebut Ancaman Pembunuhan Ahok di Rutan Cipinang Dibuat-buat

Aktivis Sri Bintang Pamungkas menilai pemindahan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dari Rutan Cipinang ke Mako Brimob tidak beralasan.

"Menurut saya itu dibuat-buat," kata Sri Bintang di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (16/5/2017).

Sri Bintang mendengar alasan pemindahan itu karena adanya ancaman jiwa bagi Ahok.

Menurut Sri Bintang, ancaman tersebut tidak ada.

"Yang ada adalah pendemo-pendemo yang mungkin Menkumham kalau sampai terjadi ancaman jiwa kepada Ahok dengan demo-demo itu maka akan sulit untuk mencegahnya," kata Sri Bintang.

ancaman saat demonstrasi melainkan saat di Rutan.

Sebelumnya diberitakan, alasan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dipindah dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang ke Mako Brimob, Rabu (9/5/2017), antara lain karena adanya ancaman pembunuhan.

Hal itu dikatakan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna H. Laoly.

"Saya tunjukan nanti videonya (ancaman untuk Ahok) sama kamu, ini demi keamanan (ahok). Adalah informasinya dari intelijen," ujar Yasonna Jakarta Pusat, Senin (15/5/2017).

Yasonna H Laoly menyebut ancaman pembunuhan untuk terpidana kasus penistaan agama itu sudah ada jauh sebelum vonis dua tahun untuk Ahok dibacakan.

Karena itu, penahanannya dipindah ke Mako Brimob.

Selain karena ancaman keamanan, penahanan Ahok di Lapas Cipinang, Jakarta Timur memancing para pendukungnya menggelar aksi di depan Lapas.

Hal itu, tentunya mengganggu banyak pihak, mulai dari terganggunya arus lalu lintas, hingga menghalangi orang-orang untuk masuk ke Lapas.

"Kalau di sana orang nggak bisa lewat lagi," katanya.

Ahok yang merupakan Gubernur nonaktif DKI Jakarta itu divonis bersalah, Selasa (8/5/2017).

Hakim menilai Ahok bersalah melanggar pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang penistaan agama, atas pernyataannya tentang surat Al Maidah pada September 2016 lalu.

Sepekan Mendekam di Balik Jeruji Besi, Ahok Terlihat Kurus

JAKARTA - Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah bercerita tentang kesannya saat bertemu dengan Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Selasa (16/5/2017). Saefullah mengatakan Ahok tampak lebih kurus dari sebelumnya.

"Kami nengokin bagaimana keadaannya, fisiknya, lebih kurus sedikit kalau mata saya lihat," ujar Saefullah di kawasan Universitas Indonesia, Selasa.

Saefullah mengatakan, Ahok sebelumnya lebih gemuk dari kondisinya saat ini. Namun, secara keseluruhan Ahok tampak tetap sehat.

"Tadi juga pakai kemeja warna terang, warna abu-abu dan celana panjang, pakai sepatu," ujar Saefullah.

Saefullah hadir bersama dengan para pejabat lain seperti jajaran wali kota lima wilayah dan para asisten sekretaris daerah. Saefullah mengatakan dia bersama-sama dengan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat saat mengunjungi Ahok.






SUMBER : Tribun, Nusabali, gerpol
Share this article :

Visitors Today

 
Support : Dre@ming Post | Dre@aming Group | I Wayan Arjawa, ST
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Dreaming Post - All Rights Reserved
Template Design by Dre@ming Post Published by Sorga 'n Neraka