Dr. Ketut S. Cabuli Pelajar Pria, Dipolisikan, Jabatan Dicopot - Dreaming Post
Online Media Realiable // Layak dibaca dan perlu!!
Home » , , , » Dr. Ketut S. Cabuli Pelajar Pria, Dipolisikan, Jabatan Dicopot

Dr. Ketut S. Cabuli Pelajar Pria, Dipolisikan, Jabatan Dicopot

Written By Dre@ming Post on Kamis, 06 April 2017 | 11.46

I Ketut Suardita
SURABAYA – Dokter gigi dan ahli konservasi gigi, I Ketut Suardita (48), kemarin menjalani pemeriksaan kejiwaan di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Polda Jatim, Surabaya, terkait kasus pelecehan seksual yang disangkakan kepadanya.

Ketut yang merupakan Wakil Dekan III sekaligus dosen di Fakultas Kedokteran Gigi (FKG) Universitas Airlangga (Unair) Surabaya itu terbelit kasus pelecehan seksual terhadap seorang pria pelajar SMA yang berusia 16 tahun.

"Kami sudah membawa tersangka ke ahli psikologi di Pusat Pelayanan Terpadu Rumah Sakit Bhayangkara. Namun, hasil pemeriksaan masih belum diketahui, karena prosesnya masih berjalan. Mungkin satu atau dua minggu ke depan baru bisa diketahui, tergantung kebutuhan observasinya, ” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga, Rabu (5/4/2017) di Surabaya.

Menurut Shinto, hasil pemeriksaan diharapkan bisa mengungkap kondisi kejiwaan Ketut Suardita, yakni apakah dia memiliki kelainan seks atau bagaimana.

Hasil pemeriksaan itu akan menjadi bahan untuk penyusunan berkas perkara hukumnya.

Ketika ditanya apakah Ketut Suardita mengalami kelainan orientasi seks atau terlibat komunitas homoseks, Shinto menyebut pihaknya tidak menemukan fakta itu.

"Sampai saat ini tidak ada fakta keterlibatan tersangka dengan perkumpulan yang berbeda orientasi seks-nya dengan kondisi normal dia. Kami tak bisa simpulkan temuan itu," tegas Shinto.

Sebelumnya, Shinto memaparkan bahwa peristiwa pencabulan Ketut terhadap JSB terjadi di sebuah pusat kebugaran Celebrity Fitness (CF) di Galaxy Mall, Surabaya, Sabtu (1/4/2017), sekitar pukul 19.30 WIB.

Saat itu, JSB, pelajar kelas X sebuah SMA swasta di Surabaya, berada di ruang sauna CF bersama tersangka.

Melihat keadaan sepi, tersangka Ketut yang berada di samping JSB lalu mencabuli korban.

Suardita memegang tubuh JSB yang mengenakan handuk.

Selanjutnya, Suardita membuka handuk korban dan dua kali melakukan pelecehan seksual.

Korban lantas menceritakan peristiwa itu kepada resepsionis CF.

Keesokan hari atau Minggu (2/4/2017), tersangka ditelepon oleh pengelola CF untuk diminta klarifikasi.

Saat diklarifikasi, Suardita mengakui perbuatan cabul tersebut.

Petugas keamanan CF kemudian mengamankan Ketut Suardita dan melaporkan kasus itu ke kepolisian.

Pada Minggu (2/4/2017) malam sekitar pukul 23.30 WIB, Ketut Suardita akhirnya ditahan di markas Polrestabes Surabaya.

Ketut didakwa dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang dugaan perbuatan cabul terhadap anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan paling singkat 5 tahun penjara.

Pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti, yakni selembar kartu keanggotaan Celebrity Fitness atas nama tersangka, dua handuk warna putih, dan rekaman CCTV.

Jabatan Dicopot

Terkait kasus yang membelitnya, Ketut Suardita telah dicopot dari jabatan dan tugasnya mengajar untuk sementara.

Menurut Rektor Unair, Prof Mohammad Nasih, pihaknya sudah mendapatkan kepastian tentang status tersangka Ketut dari kepolisian.

Oleh karena itu, langkah pemberhentian sementara sebagai Wakil Dekan dan pembebasan tugas sebagai dosen pun diambil.

“Tujuan pemberhentian sementara Pak Ketut sebagai wakil dekan dan dibebastugaskan sebagai dosen agar dia bisa fokus mengurusi masalah yang dihadapinya. Tapi, statusnya sebagai pegawai negeri masih tetap, harus menunggu putusan final kasus hukumnya,” kata Nasih kepada wartawan di Gedung Rektorat Unair di Surabaya, Rabu (5/4/2017).

Sejak Minggu (2/4/2017) malam, Ketut yang kelahiran Denpasar dan memiliki seorang istri dan dua anak ini sudah mendekam di ruang tahanan Polresta Surabaya.

“Saat ini pihak dekanat Fakultas Kedokteran Gigi sudah saya minta mengisi posisi Pak Ketut dengan dosen lain agar mata kuliah yang diajarnya bisa diteruskan,” lanjut Nasih.

Unair menyatakan siap memberikan bantuan hukum pada Ketut apabila diminta.

“Tapi sejauh ini belum diminta. Katanya, beliau sudah punya tim hukum sendiri,” ucap Nasih.

Nasih mengatakan, kasus yang menimpa Ketut benar-benar urusan pribadinya, dan tak ada kaitannya dengan Unair.

Kejadian itu dilakukan Ketut tidak ada hubungannya dengan pekerjaannya.

Lokasi kejadian juga di luar kampus, yakni di pusat kebugaran Celebrity Fitness.

Sebagai dosen, Ketut mengajar sembilan mata kuliah.

Di antaranya adalah Consevative Dentistry I, II, dan III, Skill Lab I dan IV, Conservative Dentistry Clinic, Stem Cell based-tissue engineering, Scientific Writing, dan Evidence Based Dentistry.

Ketut yang lahir di Denpasar pada 26 November 1968 ini juga aktif dalam asosiasi.

Ia tercatat menjadi anggota dari Persatuan Dokter Gigi Indonesia dan Ikatan Konservasi Gigi Indonesia.

Unair menganggap kasus pencabulan yang dilakukan oleh tenaga pengajarnya itu sebagai musibah.

Apalagi, selama ini korban terlihat seperti orang yang normal-normal saja.

"Ini adalah musibah bagi keluarga besar Unair. Kami tidak pernah menduga, memprediksi, dan memperkirakan sebelumnya akan ada kejadian ini,” ucap Nasih.

Saat diperlihatkan penyidik Polrestabes Surabaya pertama kali ke wartawan pada Selasa (4/4/2017), Ketut mengenakan penutup kepala.

Ia hanya menunduk dan tak berkomentar kepada wartawan.

Ketut tampak memakai sandal jepit, celana pendek warna biru gelap dan kaus tahanan warna merah.













sumber : tribun
Share this article :

Visitors Today

 
Support : Dre@ming Post | Dre@aming Group | I Wayan Arjawa, ST
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Dreaming Post - All Rights Reserved
Template Design by Dre@ming Post Published by Sorga 'n Neraka