Tolak Diajak ML, Pria Ini Aniaya Sang Kekasih - Dreaming Post
Online Media Realiable // Layak dibaca dan perlu!!
Home » , , , » Tolak Diajak ML, Pria Ini Aniaya Sang Kekasih

Tolak Diajak ML, Pria Ini Aniaya Sang Kekasih

Written By Dre@ming Post on Selasa, 11 Oktober 2016 | 08.30

Di bawah pengaruh minuman beralkohol, nafsu birahi N tidak bisa dibendung, ia meminta agar sang kekasih memuaskan nafsunya yang sudah kepalang tanggung. Gbr Ist
BATAM – N (40) dilaporkan ke polisi karena menganiaya kekasihnya sendiri berinisial M (38) di kawasan Gang Singgah Bengkong Dalam RT 5 RW 2, Batam, Minggu (9/10/2016) malam.

Padahal, keduanya berniat menghabiskan malam panjang untuk bercinta.

Cerita ini bermula ketika N baru pulang minum tuak bersama teman-temanya.

Kemudian hasrat ingin bercintanya muncul dan mengajak M sang kekasih mampir ke kosan N.

Di bawah pengaruh minuman beralkohol, nafsu birahi N tidak bisa dibendung, ia meminta agar sang kekasih memuaskan nafsunya yang sudah kepalang tanggung.

Sementara itu, M yang mengetahui sang kekasih di bawah pengaruh alkohol menolak dengan mesra ajakan bercinta.

Dengan segala upaya ia menerangkan kepada sang kekasih.

Penolakan dari M membuat N marah. Pengaruh alkohol membuat N bersikap tempramen, N mendorong M sehingga jatuh ke atas kasur.

Tidak puas dengan itu, N juga memukul pelipis M hingga mengakibatkan lebam. Selain itu, punggung korban di cakar oleh pelaku.

Sehingga pelaku banyak mengalami luka disekujur tubuh. Saat ada kesempatan kabur, lalu korban memanfaatkan hal tersebut. Ia kabur keluar ruangan lalu meminta bantuan kepada warga sekitar.

Melihat kejadian tersebut, warga yang berada disana langsung menyelamatkan M. Sementara N kekasihnya diamankan oleh warga sekitar dan dibawa ke Polsek Bengkong.

Kapolsek Bengkong AKP Buala Harefa saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut, menurutnya sebelum dibawake Polsek Bengkong pelaku sempat dibawa ke Polsek Batam Kota.

Karena saat itu, M sempat pulang kerumahnya dikawasan Batam Centre.

"Karena TKP-nya di Bengkong, makanya diarahakan ke Bengkong," sebut Harefa.

Dari hasil keterangan sementara diketahui, kalau pasangan kekasih ini sudah menjalani hubungan asmara semenjak dua bulan terakhir. Selain itu, mereka juga sudah pernah berhubungan badan.

"Padahal dalam waktu dekat mereka berjanji akan menikah," sebutnya.

Akibat perbuatan tersebut, pelaku dikenakan Pasal 351 KUHP ayat satu dengan ancaman penjara empat tahun.









sumber : tribun
Share this article :

Visitors Today

 
Support : Dre@ming Post | Dre@aming Group | I Wayan Arjawa, ST
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Dreaming Post - All Rights Reserved
Template Design by Dre@ming Post Published by Sorga 'n Neraka