BPOM Rilis Daftar Nama Klinik Penyedia Vaksin Palsu Beredar - Dreaming Post
Online Media Realiable // Layak dibaca dan perlu!!
Home » , , » BPOM Rilis Daftar Nama Klinik Penyedia Vaksin Palsu Beredar

BPOM Rilis Daftar Nama Klinik Penyedia Vaksin Palsu Beredar

Written By Dre@ming Post on Minggu, 03 Juli 2016 | 05.05

BPOM melalui website resmi miliknya menjelaskan kalau vaksin yang tidak sesuai persyaratan secara sporadis (contoh: vaksin palsu) telah ditemukan sejak tahun 2008.Gbr Ist
Beredar di media sosial daftar klinik yang ditengarai jadi lokasi penyebaran vaksin palsu, Sabtu (2/7/2016).

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) belum memastikan kebenaran peredaran nama-nama klinik tersebut namun dalam keterangan persnya di website resmi, BPOM mencantumkan lima daerah penyebaran vaksin palsu.

Sementara itu ada 12 vaksin yang menurut BPOM dipalsukan antara lain:

1. Vaksin Engerix B
2. Vaksin Pediacel
3. Vaksin Eruvax B
4. Vaksin Tripacel
5. Vaksin PPDRT23
6. Vaksin Penta-Bio
7. Vaksin TT
8. Vaksin Campak
9. Vaksin Hepatitis
10. Vaksin Polio bOPV
11. Vaksin BCG
12. Vaksin Harvix

Berikut daftar klinik ditengarai jadi lokasi peredaran vaksin palsu yang beredar di dunia maya.

Pekanbaru: Klinik PV, Klinik PPMS, Apotek SF, Klinik PN, Klinik UM.

Palembang: Klinik Gt, Klinik Ar, Klinik PM, Apotek Az.

Bandar Lampung: RS MP, RS St.

Serang: RS PSH, RS BHP, RS BBH, RS BA, RS MB, RS D, RS M, RS RPS, RS Pw, Klinik DPM, RS S, Klinik HI.

DKI Jakarta: Klinik AUUP, Apotek/Klinik RF, Bidan MN.

Bandung: Klinik PV, RSI BS, Bidan LY, Bidan SY, Klinik TM, RB Nr.

Surabaya: Klinik URIK, Klinik UPR.

Pangkal Pinang: Apotek Gm.

Batam: Klinik BMC, Apotek KF.

BPOM temukan vaksin palsu sejak 2008

BPOM melalui website resmi miliknya menjelaskan kalau vaksin yang tidak sesuai persyaratan secara sporadis (contoh: vaksin palsu) telah ditemukan sejak tahun 2008.

Pada saat itu kasus hanya terjadi dalam jumlah kecil dengan modus pelaku pada umumnya adalah melakukan penjualan vaksin yang telah melewati masa kedaluarsanya.

Sementara itu tahun 2013, Badan POM menerima laporan dari perusahaan farmasi Glaxo Smith Kline terkait adanya pemalsuan produk vaksin produksi Glaxo Smith Kline yang dilakukan oleh 2 sarana yang tidak memiliki kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian.

Laporan ini telah ditindaklanjuti dengan hasil satu sarana terbukti melakukan peredaran vaksin ilegal.

Tersangka dikenai sanksi sesuai Pasal 198 Undang-Undang No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan berupa denda sebesar Rp1.000.000,-.

Tahun 2014, Badan POM telah melakukan penghentian sementara kegiatan terhadap 1 Pedagang Besar Farmasi (PBF) resmi yang terlibat menyalurkan produk vaksin ke sarana ilegal/tidak berwenang yang diduga menjadi sumber masuknya produk palsu.

Tahun 2015, Badan POM kembali menemukan kasus peredaran vaksin palsu dimana produk vaksin palsu tersebut ditemukan di beberapa rumah sakit di daerah Serang.

Hingga saat ini, kasus sedang dalam proses tindak lanjut secarapro-justitia. Untuk mengatasi vaksin yang tidak memenuhi syarat ataupun palsu tahun 2008-2016, Badan POM langsung meneruskannya ke ranah hukum.

Tahun 2016, Badan POM dan Bareskrim Mabes Polri menerima laporan dari PT. Sanofi-Aventis Indonesia terkait adanya peredaran produk vaksin Sanofi yang dipalsukan.

Badan POM telah melakukan penelusuran ke sarana distribusi yang diduga menyalurkan produk vaksin palsu tersebut.

Berdasarkan penelusuran yang dilakukan, diketahui bahwa CV. AM yang diduga melakukan pemalsuan menggunakan alamat fiktif.

Pihak Bareskrim Mabes Polri secara paralel melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.

Temuan vaksin palsu saat ini menurut BPOM adalah kejadian kriminal murni .

Pelakunya adalah oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab di lima lokasi.

Lima lokasi yang dimaksud antara lain Subang, Jakarta, Tanggerang Selatan, Bekasi, dan Semarang.

Pengawasan vaksin akibat perbuatan kriminal ataupun di jalur ilegal dilakukan Badan POM bekerja sama dengan kepolisian karena dalam pengawasan perbuatan kriminal ini diperlukan tindakan kepolisian antara lain penyitaan dan penahanan apabila diperlukan yang mana Badan POM tidak memiliki kewenangan.










sumber : tribun
Share this article :

Visitors Today

 
Support : Dre@ming Post | Dre@aming Group | I Wayan Arjawa, ST
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Dreaming Post - All Rights Reserved
Template Design by Dre@ming Post Published by Sorga 'n Neraka