Ini Modus Rekayasa Penyidik Kasus Narkotika yang Jerat Ket San dan Rudy - Dreaming Post
Online Media Realiable // Layak dibaca dan perlu!!
Home » , » Ini Modus Rekayasa Penyidik Kasus Narkotika yang Jerat Ket San dan Rudy

Ini Modus Rekayasa Penyidik Kasus Narkotika yang Jerat Ket San dan Rudy

Written By Dre@ming Post on Selasa, 07 Januari 2014 | 07.56

"Itu modus umum, jebak menjebak orang kecil. Apa target polisi? Biasa untuk sekedar memenuhi target penanganan kasus di setiap satuan atau unit kerja," kata Koordinator Eksekutif Kontras Haris Azhar kepada detikcom, Jumat (3/1/2013). Gbr Ist

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) membebaskan dua terdakwa kasus narkotika yang melilit Rudy Santoso (41) dan Ket San (21). Majelis Hakim Agung menilai keduanya merupakan korban rekayasa penyidik kepolisian.


Beberapa hal menjadi pertimbangan majelis sebelum mengetuk vonis terhadap keduanya. Salah satunya adalah prosedur pembuktian yang menyatakan keduanya betul-betul terlibat dalam jerat narkotika.



Detikcom merangkum berbagai akal bulus penyidik untuk menggeret Rudy dan Ket San ke meja hijau. Tak ayal, pemerasan pun dilakukan kepada Ket San yang saat itu dimintai uang Rp 100 juta.



Kritik pedas pun dilontarkan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KontraS) atas rekayasa polisi di kasus kepemilikan narkoba Rudy. Menurut KontraS, rekayasa itu biasa dilakukan untuk mengejar target penanganan kasus.



"Itu modus umum, jebak menjebak orang kecil. Apa target polisi? Biasa untuk sekedar memenuhi target penanganan kasus di setiap satuan atau unit kerja," kata Koordinator Eksekutif Kontras Haris Azhar kepada detikcom, Jumat (3/1/2013).



Polri melalui Karopenmas Brigjen Boy Rafli Amar tegas membantah pihaknya telah merekayasa kasus tersebut. Namun Boy menghormati pendapat hakim agung yang memutuskan ada rekayasa dalam kasus itu.



"Kalau itu kita serahkan ke beliau (hakim agung). Tapi dia (Rudy Santoso) pengguna sekaligus pembeli. Berulang. Barang bukti juga ada," ucap Boy.



Berikut beberapa modus rekayasa penyelidikan kasus narkotika dari kasus yang menjerat Rudy dan Ket San:


1. Sosok-Sosok Misterius

Rudy digerebek polisi dari Ditreskoba Polda Jawa Timur di kos-kosannya di Jalan Rungkut Asri, Surabaya, pada 7 Agustus 2011 sore. Sebelum digerebek, menyelinaplah Susi ke kamar Rudy. Identitas Susi hingga kini masih misterius karena dibiarkan pergi oleh polisi. Diduga, sabu tersebut ditaruh Susi di toilet kamar kos Rudy.


"Keterangan 4 polisi yang menangkap dan menggeledah Rudy seragam dan tidak didukung dengan keterangan saksi dari luar atau bukan petugas yang netral dan objektif seperti Ketua RT, Ketua RW dan sebagainya," demikian pertimbangan majelis kasasi seperti dilansir website MA, Kamis (2/1/2014).



Sama halnya dengan kasus yang menimpa Vanny Rosyanne. Dimana polisi tidak menangkap teman Vanny, Arun, padahal Arun dinyatakan masuk buron kepolisian jauh sebelum Vanny ditangkap. Bernasib sama dengan Susi, Arun meninggalkan kamar hotel yang disewanya sesaat setelah Vanny tiba, sesaat kemudian polisi memasuki paksa ruang kamar yang hanya ada Vanny di dalamnya.


2. Penggerebekan Tidak Disaksikan RT atau Pihak Netral

Penggerebekan tidak disaksikan oleh pihak di luar penyidik kepolisian, semisal RT atau petugas keamanan setempat. "Keterangan 4 polisi yang menangkap dan menggeledah Rudy seragam dan tidak didukung dengan keterangan saksi dari luar atau bukan petugas yang netral dan objektif seperti Ketua RT, Ketua RW dan sebagainya," demikian pertimbangan majelis kasasi seperti dilansir website MA, Kamis (2/1/2014).


"Maka kesaksian polisi itu tidak dinilai sebagai kesaksian yang berdiri sendiri, sehingga diperlukan alat bukti lain," kata majelis pada 22 Oktober 2012 lalu.



Sama halnya dengan kasus yang menimpa Ket San, dimana penyidik tidak dapat menghadirkan saksi netral seperti masyarakat yang dinyatakan menyaksikan terdakwa yang disebut-sebut membuang barang bukti ekstasi ke jalan, pada 6 Januari 2010.



Padahal pihak kepolisian dalam pemeriksaan perkara a quo mempunyai kepentingan terhadap perkara agar perkara yang ditanganinya berhasil di pengadilan. "Sehingga keterangannya pasti memberatkan atau menyudutkan bahwa bisa merekayasa keterangan. Padahal yang dibutuhkan sebagai saksi adalah orang yang benar-benar diberikan secara bebas, netral, objektif dan jujur--vide Penjelasan Pasal 185 ayat 6 KUHAP--," demikian pertimbangan putusan kasasi Ket San yang diputus bulat oleh tiga hakim agung.


3. Polisi Tidak Tes Urin Tersangka

Satu per satu tabir rekayasa kasus kejahatan narkotika yang dilakukan kepolisian dibuka oleh Majelis Hakim Agung. Dalam kasus yang menimpa Rudy Santoso, hakim tidak mendapatkan bukti dan keterangan selain dari penyidik. Bahkan bukti dari hasil tes urine pun tidak mampu dihadirkan ke persidangan. 


"Ternyata tidak dilakukan pemeriksaan urine kepada terdakwa untuk dapat memperkuat penemuan alat bukti oleh polisi, apakah terdakwa sebagai sekadar orang yang menyimpan barang bukti untuk dirinya sendiri sesuai dakwaan. Sehingga dakwaan jaksa tidak cukup bukti," ucap majelis kasasi yang terdiri dari hakim agung Mayjen (Purn) Timur Manurung sebagai ketua majelis, hakim agung Dr Salman Luthan dan hakim anggota Dr Andi Samsan Nganro sebagai hakim anggota seperti dikutip detikcom dari website MA, Jumat (3/1/2014).



Menurut MA pengakuan 4 polisi yang menggerebek Rudy harus dibuktikan dengan alat bukti lain. Apalagi dalam penggerebekan itu tidak dihadiri orang dari luar polisi seperti Ketua RT dan lainnya.



"Janggal, saat ditangkap sata tidak dilakukan tes urine. Padahal tes urine wajib dilakukan," ujar Rudy dalam memori kasasinya.



Vonis bebas ini meloloskan Rudy dari hukuman 4 tahun yang dijatuhkan PN Surabaya pada 1 Maret 2012 dan Pengadilan Tinggi Surabaya pada 22 Mei 2012.



sumber : detik
Share this article :

Visitors Today

 
Support : Dre@ming Post | Dre@aming Group | I Wayan Arjawa, ST
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Dreaming Post - All Rights Reserved
Template Design by Dre@ming Post Published by Sorga 'n Neraka