Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar |
Dalam 10 Hari ke Depan, Jokowi Jawab Permohonan Grasi Antasari Azhar
JAKARTA - Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo tengah mempertimbangkan permohonan grasi yang diajukan oleh mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar. Menurut Pratikno, Presiden memiliki waktu 90 hari untuk menjawab permohonan grasi tersebut.
"Presiden harus segera buat keputusan karena menurut undang-undang kan Presiden harus jawab (permohonan) grasi itu 90 hari setelah grasi diajukan," kata Pratikno di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (14/7/2015).
Pratikno tidak menyebut waktu diterimanya surat permohonan grasi oleh Presiden Jokowi dari Antasari. Ia hanya menyebut Jokowi masih memiliki waktu hampir dua pekan untuk mempertimbangkan dan membuat keputusan.
"Dalam beberapa hari ke depanlah ya, masih ada waktu sekitar 10 harian lebih, hampir dua mingguan," ujar Pratikno.
Ia melanjutkan, Jokowi telah meminta masukan dari berbagai pihak untuk mempertimbangkan permohonan grasi Antasari agar tidak menabrak aturan perundang-undangan. Masukan itu di antaranya diperoleh Jokowi dari Menkumham Yasonna H Laoly, Jaksa Agung HM Prasetyo, Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti, serta Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno.
Menkumham Yasonna mengatakan, Antasari awalnya tidak mau mengajukan grasi karena tak merasa bersalah. Akan tetapi, setelah resmi mengajukan grasi kepada Jokowi, persoalan lain muncul, yakni terkait dengan syarat pengajuan grasi. Menurut Pasal 7 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Grasi, permohonan grasi diajukan paling lama satu tahun sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.
"MA (Mahkamah Agung) memberikan pertimbangan bahwa ini tidak memenuhi syarat. Persoalannya sekarang adalah keputusan kepala negara, jangan sampai melanggar UU. Kami sudah memberikan masukan-masukan, nanti Presiden yang akan memutuskan seperti apa," katanya.
Upaya pembelaan Antasari kandas setelah majelis hakim MA yang dipimpin Ketua MA Arifin Tumpa memutuskan menolak permohonan peninjauan kembali yang diajukan Antasari pada Februari 2012 lalu. Dalam memori PK, Antasari sempat mengungkapkan adanya kejanggalan dalam proses penyidikan, penuntutan, dan keputusan hakim.
Antasari, yang divonis bersalah dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen dan dihukum 18 tahun penjara, sempat mengajukan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat hukuman yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Setelah upaya yang diajukannya kandas, Antasari akhirnya menempuh upaya hukum luar biasa melalui pengajuan grasi kepada Presiden Jokowi pada tahun 2015 ini.
Ini Pertimbangan Pemerintah Mengapa Antasari Layak Memperoleh Grasi
JAKARTA - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, ada sejumlah alasan bagi pemerintah dalam menilai bahwa mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Antasari Azhar, layak memperoleh grasi atau pengampunan. Selain kondisi Antasari yang tengah sakit, pemerintah menilai terpidana kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen itu telah berjasa bagi negara.
"Yang pertama, pemerintah menganggap bahwa dia dalam keadaan sakit. Kedua, juga mempunyai jasa," kata Kalla di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Selasa (14/7/2015).
Di samping itu, Kalla mengatakan bahwa Antasari sudah beberapa kali mengajukan grasi kepada Presiden.
Kendati menilai Antasari pantas memperoleh grasi, Presiden Joko Widodo belum mengambil keputusan. Menurut Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Presiden memiliki waktu 90 hari untuk menjawab permohonan grasi tersebut.
Jokowi telah meminta masukan dari berbagai pihak untuk mempertimbangkan permohonan grasi Antasari agar tidak menabrak aturan perundang-undangan. Hal itu karena pemberian grasi kepada Antasari terganjal undang-undang.
Mahkamah Agung menilai permohonan grasi yang diajukan Antasari tidak memenuhi syarat. Menurut Pasal 7 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Grasi, permohonan grasi diajukan paling lama satu tahun sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Upaya pembelaan Antasari kandas setelah Majelis hakim MA yang dipimpin Ketua MA Arifin Tumpa memutuskan menolak permohonan peninjauan kembali yang diajukan Antasari pada Februari 2012. Dalam memori PK, Antasari sempat mengungkapkan adanya kejanggalan dalam proses penyidikan, penuntutan, dan keputusan hakim.
Antasari, yang divonis bersalah dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen dan dihukum 18 tahun penjara, sempat mengajukan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat hukuman yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Setelah upaya yang diajukannya kandas, Antasari akhirnya menempuh upaya hukum luar biasa melalui pengajuan grasi kepada Presiden Jokowi pada 2015.
Antasari Azhar Ingin Bersihkan Namanya
JAKARTA - Koordinator Kuasa Hukum Antasari Azhar, Boyamin Saiman diperiksa dalam kasus dugaan keterangan palsu oleh dua saksi dalam kasus mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu. Boyamin diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Polda Metro Jaya, Kamis (15/1/2015).
Menurut Boyamin, pemeriksaan dugaan kesaksian palsu merupakan salah satu upaya untuk membersihkan nama Antasari. "Posisinya sekarang nama Pak Antasari kotor karena dituduh sebagai pembunuh. (Dia) sedikit-sedikit mulai ingin membersihkan nama baiknya," ujar Boyamin di Mapolda Polda Metro Jaya.
Dia mengatakan, kesaksian palsu itulah yang membuat Antasari dihukum 18 tahun penjara. Karena merasa dirugikan, Antasari pun mengajukan ke praperadilan pada pertengahan 2013 yang lalu. Namun laporan tersebut tak kunjung ditindaklanjuti.
"Kasus ini sudah dilaporkan, sampai kemarin kira-kira empat bulan lalu kami gugat ke pengadilan karena kasus ini tidak ditindaklanjuti," ujarnya. Ternyata, lanjut dia, kasusnya masih terus dilanjutkan, dan hari ini dia dipanggil sebagai saksi.
Diberitakan sebelumnya, Antasari melaporkan Jeffry Lumempouw dan Etza Imelda Fitri Mumu karena diduga memberikan keterangan palsu dalam persidangan kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran Nasrudin Zulkarnaen di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Keduanya mengaku melihat adanya pesan singkat teror yang dikirimkan Antasari kepada Nasrudin. Lantaran pesan singkat tersebut, Antasari dijerat hukuman kurungan selama 18 tahun. Sementara itu, tidak ditemukan catatan komunikasi dari ponsel Antasari dengan mendiang Nasrudin antara Februari hingga Maret 2009.
Sulit Beri Grasi ke Antasari, Menkumham Anggap UU Batasi Wewenang Presiden
JAKARTA - Pemerintah hingga kini masih mengkaji kemungkinan pemberian grasi kepada mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar. Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menuturkan, Presiden Joko Widodo saat ini dalam posisi sulit lantaran adanya pembatasan kewenangan dalam Undang-undang nomor 5 tahun 2010 tentang grasi.
"Beliau lihat OK (akan diberikan grasi), tapi karena ada limitasi dalam undang-undang, itu menjadi persoalan," ujar Yasonna di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (15/7/2015).
Yasonna berpendapat, pemberian grasi terhadap seorang terpidana adalah hak prerogatif presiden. Hak tersebut bahkan dilindungi oleh Undang-undang Dasar 1945, perangkat aturan yang berada di atas undang-undang.
Menurut dia, UU yang mengatur grasi telah membatasi hak prerogatif Presiden. Di dalam pasal 7 ayat 2 UU Grasi, permohonan grasi diajukan paling lama satu tahun sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Sementara perkara Antasari Azhar telah mendapat ketetapan dari Mahkamah Agung pada Februari 2012 lalu.
"Hak prerogatif itu dijamin oleh UUD 1945. Tapi tata caranya dibatasi, dengan membatasi itu, berarti itu limitasi kewenangan Presiden. Ini persoalannya begitu," ujar Yasonna.
Maka dari itu, Yasonna mengaku, saat ini sejumlah pakar tata negara termasuk mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshidiqie, diminta pendapatnya oleh Presiden Jokowi.
Tim hukum dari Kementerian hukum dan HAM pun sedang menyusun kajian dari aspek konstitusionalitas hingga aspek yuridisnya.
Upaya pembelaan Antasari kandas setelah Majelis hakim MA yang dipimpin Ketua MA Arifin Tumpa memutuskan menolak permohonan peninjauan kembali yang diajukan Antasari pada Februari 2012 lalu.
Dalam memori PK, Antasari sempat mengungkapkan adanya kejanggalan dalam proses penyidikan, penuntutan, dan keputusan hakim.
Antasari, yang divonis bersalah dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen dan dihukum 18 tahun penjara, sempat mengajukan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat hukuman yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Setelah upaya yang diajukannya kandas, Antasari akhirnya menempuh upaya hukum luar biasa melalui pengajuan grasi kepada Presiden Jokowi pada tahun 2015 ini.
sumber : kompas