Perkosa 4 Wanita Secara Bergiliran, 5 Pria Afghanistan Dihukum Gantung - Dreaming Post
Online Media Realiable // Layak dibaca dan perlu!!
Home » , , » Perkosa 4 Wanita Secara Bergiliran, 5 Pria Afghanistan Dihukum Gantung

Perkosa 4 Wanita Secara Bergiliran, 5 Pria Afghanistan Dihukum Gantung

Written By Dre@ming Post on Rabu, 08 Oktober 2014 | 20.18

Para terdakwa mengikat para pria yang ada dalam rombongan tersebut, sebelum mereka memperkosa setidaknya empat wanita yang ada di rombongan tersebut. Para terdakwa juga mencuri barang-barang berharga milik korban.Gbr Ist
Kabul - Otoritas Afghanistan menghukum gantung 5 pria yang dinyatakan bersalah atas pemerkosaan bergiliran. Kelima pria ini menyamar menjadi polisi dan kemudian memperkosa 4 wanita setempat.

Seperti dilansir AFP, Rabu (8/10/2014), hukuman gantung terhadap kelima terdakwa ini menuai kritikan dari PBB dan organisasi HAM lainnya. Sebabnya, proses persidangan kasus ini berlangsung singkat sehingga terdakwa tidak sempat melakukan pembelaan.

Kelima terdakwa yang merupakan anggota geng bersenjata, mengenakan seragam polisi Afghanistan saat beraksi pada 23 Agustus lalu. Mereka menghentikan konvoi mobil yang hendak kembali ke Kabul, usai menghadiri pesta pernikahan pada malam hari di wilayah Paghman.

Para terdakwa mengikat para pria yang ada dalam rombongan tersebut, sebelum mereka memperkosa setidaknya empat wanita yang ada di rombongan tersebut. Para terdakwa juga mencuri barang-barang berharga milik korban.

Jauh sebelum persidangan kasus ini digelar bulan lalu, Presiden Afghanistan saat itu, Hamid Karzai, telah menyerukan hukuman gantung bagi kelima terdakwa. Bahkan dia menandatangani vonis mati para terdakwa sebelum mengakhiri jabatannya, seminggu lalu.

Kelima terdakwa divonis bersalah dalam persidangan yang disiarkan oleh televisi nasional dan hanya berlangsung 2 jam. Vonis mati para terdakwa dengan cepat diperkuat oleh pengadilan banding dan Mahkamah Agung Afghanistan.

"Vonis pengadilan atas eksekusi mati kelima terdakwa, yang bersalah atas perampokan dan pemerkosaan di Paghman, akan dilaksanakan besok (8/10)," tutur kepala staf pada kantor Jaksa Agung setempat, Atta Mohammad Noori, Selasa (7/10).

"Dijadwalkan untuk dilaksanakan, kecuali ada perubahan keputusan pada menit-menit terakhir," imbuhnya.

Pernyataan Noori ini merujuk pada banyaknya kritikan dari organisasi HAM atas proses persidangan kasus ini. Komisioner Tinggi PBB untuk HAM dan Amnesty International menyerukan Presiden baru Afghanistan, Ashraf Ghani, yang dilantik pekan lalu, untuk menunda eksekusi mati ini.

Namun belum ada tanggapan resmi dari kantor Presiden Ghani atas kasus ini.


sumber : detik
Share this article :

Visitors Today

 
Support : Dre@ming Post | Dre@aming Group | I Wayan Arjawa, ST
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Dreaming Post - All Rights Reserved
Template Design by Dre@ming Post Published by Sorga 'n Neraka