![]() |
Polisi menunjukkan fotokopi jejaring sosial pelaku |
Yogyakarta - Terkuak lagi praktik prostitusi online. Kali ini di Yogyakarta. Pelakunya adalah ABG dan mahasiswa S2 ditangkap.
Pelaku menawarkan korban ke calon konsumen melalui jejaring sosial facebook. Mereka mencantumkan nomor-nomor handphone ke facebook.
Wadireskrim Polda DIY, AKBP Juwandani mengatakan pelaku berinisial MMP alias Onge (28), seorang laki-laki sarjana hukum dan masih menjalani studi S2 di salah satu universitas swasta di Yogyakarta. MMP beralamat di Rowo Rena Ende Utara NTT dan kos di Janti, Sleman.
Pelaku kedua adalah seorang perempuan masih di bawah umur berinisial Nes alias Gendis (16). Gendis bekerja sebagai freelance dan berasal dari Magelang.
"Korban yang ditawarkan perempuan berusia 22-28 tahun. Yakni Es alias Mey (28) warga Jombor Sleman, dan AU alias Tyas (22) warga Pongangan, Magelang," kata Juwandani di Mapolda DIY, Rabu(8/10/2014).
Dari penangkapan ini, petugas mengamankan barang bukti berupa 2 BlackBerry, 1 HP, 11 buah alat kontrasepsi, dan uang tunai sebanyak Rp 2,5 juta. Untuk pembagian hasil, korban mendapat 60 persen dan pelaku mendapat 40 persen.
Tersangka MMP akan dijerat pasal 2 UU no 21/2007 tentang tindak pidana perdagangan orang atau pasal 45 ayat 1 JO 27 ayat 1 UU no 11/2008 tentang informasi transaksi elektronik atau pasal 296 KUHP. Sementara tersangka Es alias Gendis dinakan pasal 296 KUHP.
Sejak bulan Maret 2014, Polda DIY telah menindak sebanyak enam kali dengan 7 tersangka dalam kasus prostitusi online ini.
sumber : detik