Hasil Rapimnas: SDA "Dipecat" dari Posisi Ketum PPP - Dreaming Post
Online Media Realiable // Layak dibaca dan perlu!!
Home » , , , , , » Hasil Rapimnas: SDA "Dipecat" dari Posisi Ketum PPP

Hasil Rapimnas: SDA "Dipecat" dari Posisi Ketum PPP

Written By Dre@ming Post on Minggu, 20 April 2014 | 05.33

Suryadharma Ali dan Romahurmuziy
11 Hasil RPH PPP Pimpinan Romi Lawan Manuver Suryadharma Ali

JAKARTA - Sejumlah Ketua Umum, beberapa Wasekjen dan Muchammad Romahurmuziy selaku Sekjen DPP PPP menggelar Rapat Pengurus Harian (RPH) di kantor DPP PPP, Jalan Diponegoro No 60, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (18/4/2014) malam.

Rapat tersebut digelar menyusul manuver politik Ketua Umum PPP, Suryadharma Ali, yang hadir di kampanye Pileg Partai Gerindra, memecat sejumlah pengurus dan secara pihak melakukan RPH yang memutuskan koalisi ke Partai Gerindra dan dukungan pencapresan Prabowo Subianto.

Sebanyak 11 butir hasil RPH yang dilakukan dan dipimpin oleh Romi,-sapaan Romahurmuziy, dibacakan oleh Ketua DPP Bidang Lemsos dan Pemenangan Sumatera Utara PPP, Rusli Efendi, didampingi Romi dan Emron Pangkapi dalam jumpa pers di kantor DPP PPP, Jakarta, Sabtu (19/4/2014) siang.

Dari 11 butir hasil RPH itu berisi keputusan bahwa Suryadharma Ali melanggar AD/ART partai, pemecatan tidak sah hingga pemberian sanksi berupa peringatan pertama untuk orang nomor satu PPP.

Berikut 11 butir hasil RPH DPP PPP yang ditandatangani oleh M Romahurmuziy: 1. Bahwa kehadiran dan orasi politik Ketua Umum DPP PPP Suryadharma Ali dalam kampanye terbuka, 23 Maret 2014, di SUGBK adalah langkah politik yang salah, melanggar etika/fatsoen politik, mempertontonkan perilaku politik yang over acting dan menjatuhkan moral kader partai di semua tingkatan, merupakan perbuatan yang melanggar konstitusi (AD/ART) partai, menjatuhkan nama PPP, melanggar keputusan Mukernas II PPP di Bandung dan melanggar surat intruksi DPP PPP No 1109/2013 tentang instruksi Harian Pemenangan Pemilu.

2. Bahwa sampai saat ini, PPP belum menentukan koalisi kepada partai dan capres manapun, mengingat sesuai amanat Munernas II di Bandung, PPP akan menentukan arah koalisi pencapresan pada Rapimnas yang akan diselenggarakan dalam waktu dekat. Dengan demikian, pernyataan dukungan yang disampaikan oleh Ketua Umum DPP PPP Suryadharma Ali kepada Prabowo Subianto pada Jumat, 18 April 2014, bertentangan dengan AD/ART. Dengan demikian, hal itu batal demi hukum.

3. Menetapkan penyelenggaraan Rapimnas PPP pada Sabtu, 19 April 2014, dengan dihadiri oleh seluruh pengurus hariajn DPP PPP, ketua DPW PPP se-Indonesia, Ketua Majelis DPPP PPP dan Ketua Mahkamah Partai sebagaimana amanat Mukernas II PPP di Bandung 7-9 Februari 2014.

4. Mengamanatkan kepada Majelis Musyawarah DPP PPP sesuai ketentuan Pasal 54 ART PPP secara bersama-sama sebagai satu-satunya pintu komunikasi politik PPP kepada partai-partai dan bakal capres/cawapres dalam rangka membangun koalisi pencapresan.

5. Menyatakan bahwa seluruh surat keputusan yang beredar terkait pemberhentian keanggotaan/jabatan saudara Suharso Manoarfa, Fadly Nurzal, Rahmat Yasin, Musyaffa Noer, Amir Uskara, Awaluddin dan Icuk Sugiarto adalah tidak pernah ada, karena:

a. Bertentangan dengan ketentuan konstitusi AD/ART PPP

b. Tidak pernah ada teradministrasi di Kesetjenan DPP PPP

c. Bertentangan dengan semangat islah yang diputuskan oleh Rapat Pengurus Harian Majelis Syariah DPP PPP tertanggal 12 April 2014 di Lirboyo, Kediri, Jawa Timur. Dengan demikian nama-nama sebagaimana tersebut di atas tetap menduduki posisi dan jabatannya.

6. Menyatakan bahwa pengangkatan saudara Djan Faridz sebagai Wakil Ketua Umum DPP PPP tidak pernah ada, karena bertentangan dengan ketentuan konstitusi (AD/ART) PPP, khususnya Pasal 12 ART partai.

7. Menyatakan bahwa reposisi Sekretaris Jenderal DPP PPP M Romahurmuziy sebagaumana beredar dan disampaikan di media massa adalah tidak pernah ada mengingat proses pengambilan kepuitusan yang dilakukan bertentangan dengan konstitusi (AD/ART).

8. Memberikan peringatan keras pertama kepada saudara Djan Faridz sebagai anggota PPP agar tidak lagi bertindak merongrong kewibawaan partai dan tidak boleh lagi membangun komunikasi politik atas nama PPP dalam rangka pencapresan.

9. Memberikan peringatan pertama kepada saudara Saifullah Tamliha (Wasekjen,-red) untuk tidak lagi menyebarkan berita bohong mengatasnamakan DPP PPP. 10. Memberikan peringatan pertama kepada KH Nur Muhammad Iskandar agar senantiasa bertindak sesuai dengan konstitusi (AD/ART) PPP dan keputusan partai yang diambil secara sah. 11. Memberikan peringatan pertama kepada Ketua Umum DPP PPP, Suryadharma Ali, agar tidak memposisikan dirinya di atas konstitusi (AD/ART) PPP, tetap berada pada jalur konstitusi dan prinsip perjuangan partai demi menjalankan keputusan partai yang diambil secara sah. Wakil Ketua Umum PPP, Emron Pangkapi menegaskan, RPH yang dipimpin oleh Suryadharma dengan keputusan dukungan pencapresan Prabowo Subianto adalah tidak sah.

"Pengambilan keputusan dalam RPH yang tadi malam adalah rapat partai yang sangat kredibel, karena dihadiri oleh mayoritas DPP dan tiga wakil ketua umum, yakni saya, Suharso Manoarfa dan Lukman Hakim Syaifudin," tegas Emron.

Hasil Rapimnas: Kubu Romi Berhentikan Sementara SDA dari Posisi Ketum PPP

Jakarta - Rapimnas PPP kubu Sekjen Romahurmuziy telang rampung. Rapat ini memutuskan sejumlah poin, salah satunya adalah pemberhentian sementara Suryadharma Ali dari posisi Ketua Umum partai.

"Setelah upaya sungguh sungguh membangun komunikasi, Ketum Suryadharma Ali tetap tidak bersedia menghadiri forum Rapimnas I PPP. Atas dasar tersebut, Rapimnas PPP dengan tetap berpegang teguh kepada konstitusi AD/ART mengoreksi sanksi yang diputuskan raat pengurus harian DPP PPP pada 18 April," ujar Romi dalam konferensi pers usai Rapimnas di kantor DPP PPP, Jl Imam Bonjol, Jakpus, Minggu (20/4/2014) dinihari.

Untuk diketahui, sanksi yang diberikan oleh kubu Romi pada 18 April yang dimaksud di atas, adalah pemberian peringatan pertama untuk SDA. Eskalasi sanksi tersebut kini meningkat.

"Menjadi pemberhentian sementara kepada Suryadharma Ali dari jabatannya selaku Ketum," ujar Romi.

Ketika konferensi pers dilakukan, massa pro SDA bertahan di luar gedung DPP PPP. Sejak awal mereka memprotes keras dan hendak membubarkan jalannya Rapimnas ini.

Keputusan ini diambil dalam Rapimnas yang diikuti oleh 26 Ketua DPW dan juga 25 orang pengurus harian DPP, serta dua orang ketua majelis.

Massa Pro SDA Tinggalkan DPP PPP, Romi dan Emron Balik Kanan

Jakarta - Rapimnas kubu Sekjen Romahurmuziy (Romi) akhirnya selesai digelar. Suasana lokasi yang berada di kantor DPP PPP itu pun sempat terlihat panas.

Pantauan detikcom, sekitar 50-an orang yang mengaku sebagai loyalis PPP berkerumun di lobi lokasi Rapimnas tersebut. Mereka berteriak-teriak lantang agar Romi Cs segera keluar dari ruangan.

Puluhan orang itu mendapat kawalan ketat dari kepolisian. Lantaran orang yang mereka tunggu-tunggu tak juga menampakkan diri, massa pun akhirnya membubarkan diri dengan sepeda motor yang mereka bawa.

Pukul 14.56 WIB, Romi akhirnya keluar dari gedung dengan kawalan polisi dan tim pengamannya. Dua menit setelahnya Emron Pangkapi yang baru ditetapkan sebagai PLT DPP PPP melalui keputusan Mukernas.

Menariknya, mereka berdua keluar tanpa memakai baju kebesaran PPP. Romi dan Emron nampak kompak memakai kemeja putih. Keduanya meninggalkan lokasi dengan mobil yang berbeda.

Massa Pro-Suryadharma Ali Ancam Duduki Kantor PPP

JAKARTA - Massa bermotor pendukung kepemimpinan Suryadharma Ali mengancam membubarkan dan menduduki kantor DPP PPP di Jalan Diponegoro No 60, Menteng, Jakpus, pada Minggu (20/4/2014) dini hari.

Massa yang menyatakan menolak Rapimnas PPP itu tetap bertahan dan berorasi dengan berteriak-teriak di depan lobi kantor PPP kendati sudah 'beraksi' sejak Sabtu malam hingga Minggu dini hari.

"Ini rumah kita. Nanti setelah rapat di dalam selesai, kita akan tidur di dalam," teriak seorang orator.

"Rapat ini harus dibubarkan karena tidak ada ketua umum," imbuhnya. Pantauan Tribun, sekitar 100 anggota Sabhara Polda Metro Jaya dan Polres Jakpus mulai berdatangan untuk membantu pengamanan jajaran petugas Polsek Menteng yang lebih dulu berjaga di kantor DPP PPP.

Bahkan, Kapolres Jakpus Kombes Pol Hendro Pranowo ikut memimpin langsung pengamanan di kantor PPP itu.

Kantor DPP PPP mendapat pengamanan ketat pihak kepolisian menyusul di tempat itu berlangsung Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) PPP yang menentukan nasib sang ketua umum Suryadharma Ali.

Sebab, sebelumnya Suryadharma Ali dinilai telah melanggar aturan partai dan sejumlah keputusan partai dengan adanya manuver politik dengan hadir di kampanye Pileg Partai Gerindra, memecat sejumlah pengurus dan secara pihak melakukan Rapat Pengurus Harian (RPH) yang memutuskan koalisi ke Partai Gerindra dan dukungan pencapresan Prabowo Subianto.

Rapimnas itu sendiri memutuskan, memberhentikan sementara Suryadharma Ali dari jabatan Ketua Umum PPP.



sumber : tribun, detik
Share this article :

Visitors Today

212,752
 
Support : Dre@ming Post | Dre@aming Group | I Wayan Arjawa, ST
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Dreaming Post - All Rights Reserved
Template Design by Dre@ming Post Published by Sorga 'n Neraka