"Uji kebohongan MC dan CK
sudah dilakukan di Bareskrim Mabes Polri, tinggal menunggu hasil," ucap
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Rabu (3/7/2013).
Rikwanto
mengatakan, hasil uji kebohongan akan dikonfirmasikan lagi kepada MC
dan CK. Sebab, harus ada yang perlu dikonfirmasikan seperti yang
tertuang di BAP.
Sebelumnya, penyidik telah menemukan beberapa
kejanggalan terkait kasus tersebut. Kejanggalan ditemukan setelah polisi
melakukan pra rekonstruksi beberapa kali, investigasi profil korban,
serta uji laboratorium dan forensik terhadap pakaian korban.
"Kami
temui ada kejanggalan dalam laporan korban. Setelah melakukan pra
rekonstruksi enam kali, penyidik menemui fakta bahwa korban tidak
sendirian usai pulang kerja, seperti pengakuannya saat membuat laporan
awal," ungkap Herry, Senin (1/7/2013) di Mapolda Metro Jaya.
Herry
memaparkan, teman pria yang kerap mengantar korban berinisial CK, dan
CK memang kerap mengantar korban hingga ke mulut gang.
"Itu fakta
di lapangan, korban tidak mengaku sejak awal kalau dia diantar temannya.
Ini terungkap setelah kami melakukan penyelidikan. Ini yang harus
diluruskan," tutur Herry.
Herry menambahkan penyidik, sudah
memeriksa CK dan statusnya masih sebagai saksi. Dari hasil pemeriksaan,
CK mengaku mengantar korban sampai mulut gang. Tapi, menurut keterangan
korban, dia diantar tidak sampai mulut gang.
Diberitakan sebelumnya, suami korban melaporkan pemerkosaan yang dialami istrinya, MC (31), Kamis (20/6/2013) pukul 18.22 WIB.
Saat itu, korban usai pulang kerja dan hendak menunggu dijemput suaminya di seberang jalan.
Saat berjalan di gang, korban berpapasan dengan pelaku yang mengenakan kaos hitam ketat, bercelana jins dan sepatu kets.
Tiba-tiba, pelaku langsung menonjok pipi dan menyeret korban, lalu korban diancam dan diperkosa.
Usai
diperkosa, korban ditinggal pergi pelaku. Beruntung ada warga yang
menolong korban. Saksi berinisial A langsung membawa korban ke Mapolres
Metro Jakarta Timur. Petugas pun langsung membawa korban ke RS Polri
Kramat Jati untuk menjalani visum.
sumber : tribun


