M Fajar Arifin, remaja 18 tahun yang tinggal di Krukah VIII Surabaya,
harus mendekam di tahanan Polsek Wonokromo, setelah tertangkap basah
mencabuli EFK, gadis 14 tahun yang tinggal di Bratang Surabaya.
Pencabulan itu dilakukan di kamar korban. Namun aksi tersebut
ketahuan ibu korban, saat berusaha mengecek keberadaan anak gadisnya
melalui jendela.
Pelaku dan korban sebenarnya sudah lama kenal dan sudah berpacaran
sejak beberapa bulan lalu. Pada 26 Mei lalu, pelaku menyelinap masuk ke
kamar korban dan berbuat asusila di sana.
”Ibu korban awalnya curiga melihat kamar anak gadisnya terkunci.
Setelah diintip, ternyata ada seorang lelaki bersama anaknya di dalam
kamar tengah berbuat tidak senonoh,” kata Kapolsek Wonokromo Kompol
Indra Mardiana, Rabu (29/5/2013).
Melihat itu, sang ibu lantas menghubungi keluarga lain. Pelaku kemudian digerebek oleh keluarga korban. Remaja cabul itu lantas dibawa ke Polsek Wonokromo.
Fajar mengaku datang ke rumah pacarnya itu setelah mereka janjian
lewat SMS. Dan hubungan suami istri juga telah berulang kali mereka
lakukan selama berpacaran.
”Ini suka sama suka, dan dia malah yang minta,” elak remaja bertato ini saat ditemui di Polsek Wonokromo.
Akibat perbuatannya, Fajar terancam hukuman penjara selama 15 tahun
setelah dia dijerat dengan Pasal 82 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002
tentang Perlindungan Anak.
sumber : tribun