Kepala KUA Sukoharjo, Syafi'i, memaparkan pernikahan Djoko Susilo dengan Dipta dilakukan pada 1 Desember 2008. Dia mengaku tidak bisa memberikan penjelasan secara detail karena saat itu dia belum bertugas di KUA Grogol. Sedangkan petugas yang mencatat pernikahan itu, kini sudah pensiun.
Syafi'i enggan memberikan diskripsi tentang apakah Dipta dinikahi sebagai istri pertama atau kedua. Demikian juga ketika ditanya apakah pada pencatat nikah itu disertai surat persetujuan dari istri pertama yang menyetujui pernikahan mantan Kakorlantas Polri itu dengan Dipta.
Namun kemudian Syafi'i memberikan sebuah informasi bahwa dalam berkas pernikahan dengan Dipta, Djoko Susilo mengubah pengejaan namanya. Jika namanya yang resmi dipakai dalam kedinasan adalah Djoko Susilo, dalam pernikahan itu namanya ditulis Joko Susilo.
"Kalau dibacanya tetap sama, tapi ditulisnya berbeda ya. Ejaan namanya memakai tulisan Joko Susilo," kata Syafi'i kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (14/2/2013).
Apakah Djoko juga memalsukan data lainnya, Syafi'i enggan memberikan jawaban engan alasan semua berkas terkait pernikahan Djoko - Dipta telah disita KPK sejak pada 11 Januari 2013 lalu untuk kepentingan pemeriksaan.
Sementara itu, sebuah sumber di kalangan Kantor Kemenag Kabupaten Sukoharjo mengatakan selain mengganti nama, dalam pernikahan itu Djoko Susilo juga tidak mengaku bahwa dirinya sebagai anggota Polri.
"Dalam berkas pernikahan disebutkan pengantin laki-laki bekerja swasta dan status perkawinannya adalah perjaka, sehingga tidak ada surat dari istri pertama atau dari instansi kepolisian," ujar sumber yang menolak disebut namanya.
sumber : detik