Penjaja PSK di Facebook Terancam 12 Tahun Penjara - Dreaming Post
Online Media Realiable // Layak dibaca dan perlu!!
Home » » Penjaja PSK di Facebook Terancam 12 Tahun Penjara

Penjaja PSK di Facebook Terancam 12 Tahun Penjara

Written By Dre@ming Post on Jumat, 14 Maret 2014 | 08.28

Polisi juga mengamankan 6 perempuan muda yang dijadikan PSK. Ketiganya diamankan setelah dijebak petugas yang berpura-pura memesan perempuan kepada mereka. Kawanan ini menawarkan perempuan PSK melalui akun facebook Andi Hotel Room Jakarta sejak setengah tahun lalu. Tarif PSK Rp 800 ribu sampai Rp 2 juta. Gbr Ist
Jakarta  - Tiga mucikari yang dibekuk karena memasarkan pekerja seks komersial (PSK) lewat Facebook diancam hukuman hingga 12 tahun penjara. Mereka kini ditahan di Mapolda Metro Jaya.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto, Kamis (13/3/2014) mengatakan, ketiga mucikari itu ditangkap Jumat (7/3/2014) di salah satu hotel di kawasan Tanjung Karang, Jakarta Pusat. Mereka adalah Sukril (53) alias Papi, Saryo (25), dan Agung Setiawan (34).

Polisi juga mengamankan 6 perempuan muda yang dijadikan PSK. Ketiganya diamankan setelah dijebak petugas yang berpura-pura memesan perempuan kepada mereka. Kawanan ini menawarkan perempuan PSK melalui akun facebook Andi Hotel Room Jakarta sejak setengah tahun lalu. Tarif PSK Rp 800 ribu sampai Rp 2 juta.

"Informasi mengenai prostitusi di akun facebook itu cukup lengkap. Mulai dari tarif serta perempuan yang ditawarkan, serta nomor telepon milik mereka yakni tersangka AS" kata Rikwanto.

Menurutnya penangkapan dilakukan setelah petugas menyamar dengan memesan perempuan kepada mereka. Lalu disepakati transaksi prostitusi dilakukan di salah satu hotel di kawasan Tanjung Karang, Jakarta Pusat. Ketiga pelaku datang bersama dengan 6 perempuan muda yang ditawarkan. Setelah masuk ke dalam hotel, mereka langsung dibekuk dan diamankan.

"Keenam perempuan itu sempat kami amankan, namun mereka hanya sebagai saksi saja," katanya. Akibat perbuatanya, para pelaku akan di jerat pasal berlapis yakni Pasal 506 KUHP tentang mengambil untung dari pelacuran perempuan, Pasal 296 KUHP tentang pencabulan dan Pasal 1 ayat 2 Jo Pasal 12 Jo Pasal 13 ayat 1 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan manusia. Ancaman hukuman maksimal dari 3 pasal tersebut mencapai 12 tahun penjara.


sumber : tribun
Share this article :

Visitors Today

 
Support : Dre@ming Post | Dre@aming Group | I Wayan Arjawa, ST
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Dreaming Post - All Rights Reserved
Template Design by Dre@ming Post Published by Sorga 'n Neraka