Pasangan Penyalur PSK Kalijodo Miliki Saldo Jutaan Rupiah - Dreaming Post
Online Media Realiable // Layak dibaca dan perlu!!
Home » , , , » Pasangan Penyalur PSK Kalijodo Miliki Saldo Jutaan Rupiah

Pasangan Penyalur PSK Kalijodo Miliki Saldo Jutaan Rupiah

Written By Dre@ming Post on Senin, 10 Maret 2014 | 07.21

Kedua tersangka yang diketahui mempekerjakan para wanita berusia 14-25 tahun itu, lanjutnya, harus membayar sebesar Rp 1,5 juta per orang kepada sang penyalur. Sementara keuntungan yang didapatkan keduanya berasal dari para wanita setiap kali mereka beroperasi sebagai PSK. Gbr Ist
JAKARTA - Penangkapan pasangan suami istri, Dedi Sutomo dan Susanti, penyalur Pekerja Seks Komersial (PSK) di Kafe Mawar, Kalijodo, Jakarta Utara, Selasa (4/3/2014) mencengangkan semua pihak.

Dalam perkembangan pemeriksaan, diketahui kalau keduanya memiliki saldo rekening ratusan juta rupiah. Temuan tersebut ditemukan tim penyidik Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada rekening Bank Rakyat Indonesia (BRI) milik kedua orang tersangka. Selain itu, dalam catatan sejarah pada rekening tersangka tersebut, diketahui juga terdapat beberapa transaksi yang mencapai ratusan juta rupiah.

"Saldo terakhir dalam rekening BRI atas nama Susanti berjumlah seratus juta. Diduga rekening itu untuk menampung bisnis prostiusi ilegal mereka," ujar Kepala Unit V Subdit Reserse Mobile Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Polisi Handik Zusen kepada wartawan di Jakarta, Minggu (9/3/2014).

Adanya temuan tersebut, pihak kepolisian pun segera memblokir rekening pelaku dan menyita sejumlah barang bukti seperti buku tabungan, sebuah mobil sedan Timor B 8502 VP dan uang tunai sebesar Rp 2 juta.

Dihubungi terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto mengatakan, Dedi dan Susanti telah memulai usaha atau bisnis prostitusi itu sejak bulan September 2013. Untuk mendapatkan para wanita yang akan dijadikan Pekerja Seks Komersial (PSK), keduanya membayar jasa seorang perantara.

"Wanita-wanita itu didatangkan dari Cianjur, Jawa Barat dengan bantuan seseorang yang hingga kini masih dicari," ujar Rikwanto.

Kedua tersangka yang diketahui mempekerjakan para wanita berusia 14-25 tahun itu, lanjutnya, harus membayar sebesar Rp 1,5 juta per orang kepada sang penyalur. Sementara keuntungan yang didapatkan keduanya berasal dari para wanita setiap kali mereka beroperasi sebagai PSK.

"Mereka dibayar Rp 150.000 dengan pembagian persentase satu banding dua, yaitu uang sebesar Rp 50.000 untuk para PSK sedangkan sisanya untuk kedua tersangka," jelasnya. Atas tindakan itu pelaku dikenakan Pasal 297 KUHP atau Pasal 2 ayat 1 dan 2 UU RI No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. Mereka juga akan dikenakan pasal 88 UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman penjara 15 tahun.


sumber: tribun
Share this article :

Visitors Today

 
Support : Dre@ming Post | Dre@aming Group | I Wayan Arjawa, ST
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Dreaming Post - All Rights Reserved
Template Design by Dre@ming Post Published by Sorga 'n Neraka