Jadi Model Terkenal? Gadis Ini Diperkosa Fotografer - Dreaming Post
Online Media Realiable // Layak dibaca dan perlu!!
Home » , » Jadi Model Terkenal? Gadis Ini Diperkosa Fotografer

Jadi Model Terkenal? Gadis Ini Diperkosa Fotografer

Written By Dre@ming Post on Kamis, 09 Januari 2014 | 10.23

Seorang perempuan berusia 19 tahun mengaku diperkosa oleh seorang fotografer berinisial CK setelah diiming-imingi menjadi foto model terkenal. Kegadisan korban direnggut tersangka di sebuah warnet di kawasan Cibubur, Jakarta Timur pada 1 September 2013 lalu. Awalnya, korban diajak pelaku ke warnet tersebut dengan alasan hendak dilakukan pemotretan terhadap dirinya. Setibanya di warnet tersebut, korban dibawa ke lantai 3 warnet tersebut. "Korban dibawa ke lantai 3 warnet itu. Katanya di situ ada studio pemotretan," kata Paman korban, kepada wartawan, Rabu (8/1/2014). Menurut paman korban, tempat yang disebut tersangka sebagai 'studio pemotretan' itu lebih tepat seperti gudang. Tidak ada peralatan studio pemotretan atau pun komputer untuk aktivitas warnet di lantai 3 tersebut. Gbr Ist
Gadis Korban Perkosaan Fotografer Sempat Mau Bunuh Diri dan Keluar Kuliah

Jakarta - Usai mengalami perkosaan yang diduga dilakukan oleh fotografer berinisial CK, gadis 19 tahun warga Jaksel mengalami trauma. Korban bahkan sempat ingin mengakhiri hidupnya karena tidak kuat menanggung aib.

"Anak saya sempat mau bunuh diri setelah kejadian itu, dia trauma berat. Dia merasa bersalah kepada kami selaku orangtuanya," ucap ayah korban kepada wartawan, Rabu (8/1/2014).

Tidak hanya itu, korban pun tidak mau lagi melanjutkan kuliahnya di salah satu universitas swasta di Jakarta Selatan karena malu.

"Dia sudah berhenti kuliah karena malu, sudah diperkosa malah jadi tersangka pula," lanjut Arif.

Selaku orangtua, Arif pun ikut sedih atas peristiwa yang dialami oleh putrinya itu. Ia pun meminta keadilan atas kasus putrinya itu.

"Sekarang tersangkanya malah tidak ditahan," tandasnya.

Korban diperkosa CK di sebuah warnet game online di kawasan Cibubur, Jakarta Timur pada tanggal 1 September 2013 lalu. Peristiwa itu bermula ketika korban ditawari menjadi foto model oleh tersangka.

Korban kemudian diajak ke warnet tersebut dengan alasan hendak dipotret. Setelah foto-foto, korban kemudian diminta membuka baju dan difoto dalam keadaan telanjang. Setelah telanjang, korban kemudian diperkosa oleh tersangka.

Dalam ancaman tersangka, korban disetubuhi. Korban diancam akan disebarkan foto-foto bugilnya bila tidak mau berhubungan intim dengan pria asal Ciracas, Jakarta Timur itu.

Saat tersangka lengah, korban kemudian mengambil kamera tersangka dengan maksud hendak menghapus foto-foto telanjangnya. Namun hal ini diketahui tersangka, hingga akhirnya keduanya cekcok dan terjadi tarik-menarik kamera. Kamera pun terjatuh dan rusak.

Pascapelaporan korban, tersangka kemudian melaporkan balik korban ke Polres Jakarta Timur pada tanggal 8 Oktober 2013 atas pasal perusakan. Tanggal 13 November 2013, korban kemudian dijadikan tersangka kasus perusakan setelah 2 kali dipanggil sebagai saksi.

Gadis 19 Tahun Korban Perkosaan Diajak Damai Oleh Fotografer

Jakarta - Setelah gadis 19 tahun korban pemerkosaan melaporkan kasusnya, pelaku CK yang merupakan fotografer mengajak damai. Namun pihak korban menolak permintaan damai yang dikirimkan CK lewat seorang kurir suruhan pelaku.

"Kita menolak permintaan damai itu. Yang jelas kita tidak menandatangani surat pernyataan damai itu," ucap paman korban kepada wartawan, Rabu (8/1/2014).

Paman korban mengatakan, surat pernyataan damai itu dikirimkan oleh seorang kurir yang belakangan diketahui teman pelaku. Surat itu diterima sekitar Desember 2013.

"Kalau tidak salah kita terima (surat pernyataan damai itu) sebelum Natal 2013," imbuh paman korban.

Dalam surat pernyataan perjanjian damai itu tertulis pihak ke satu atas nama pelaku sendiri berinisial HVI alias CK, yang beralamat di Ciracas, Jakarta Timur, selaku pelapor dengan nomor LP:1738/K/X/2013/Res JT tanggal 8 Oktober 2013 Pasal 406 KUHP yang selanjutnya disebut pihak pertama.

Pihak kedua ditulis atas nama korban selaku pelapor dengan nomor LP 1513/K/IX/2013/Res.JT tanggal 2 September 2013 Pasal 285 KUHP yang selanjutnya disebut pihak kedua.

Berikut isi surat pernyataan damai itu, tertanggal 13 Oktober 2013 yang diperlihatkan paman korban kepada wartawan:

"Pihak pertama dan pihak kedua, telah sepakat melakukan perdamaian atas pelaporan tersebut yang akan dilanjutkan dnegan pencabutan laporan pengaduan yang kami lakukan di Polres Jakarta Timur serta sepakat dan berjanji untuk saling memaafkan, dan tidak akan melakukan tuntutan dalam bentuk apapun di kemudian hari atas kasus yang kami laporkan".

"Demikian surat perdamaian ini kami buat di atas materai Rp 6 ribu rangkap dua, dengan ketentuan yang sama dan kami buat dnegan kesadaran dan tanggung jawab hukum, tanpa ada paksaan satu sama lain, untuk menjadi pedoman bagi kami, dan pihak yang berkepentingan".

Pada bagian akhir surat perdamaian, CK telah melampirkan tanda tangan selaku pihak pertama dan TJ Purba selaku saksi pihak pertama. Sementara pihak kedua atas nama korban dan paman korban, tidak menandatangani surat tersebut. Pada bagian nama korban sudah ditempeli materai Rp 6 ribu.

Ini Lokasi Fotografer Berbuat Bejat pada Perempuan 19 Tahun

Jakarta - Seorang perempuan berusia 19 tahun mengaku diperkosa oleh seorang fotografer berinisial CK setelah diiming-imingi menjadi foto model terkenal. Kegadisan korban direnggut tersangka di sebuah warnet di kawasan Cibubur, Jakarta Timur pada 1 September 2013 lalu.

Awalnya, korban diajak pelaku ke warnet tersebut dengan alasan hendak dilakukan pemotretan terhadap dirinya. Setibanya di warnet tersebut, korban dibawa ke lantai 3 warnet tersebut.

"Korban dibawa ke lantai 3 warnet itu. Katanya di situ ada studio pemotretan," kata Paman korban, kepada wartawan, Rabu (8/1/2014).

Menurut paman korban, tempat yang disebut tersangka sebagai 'studio pemotretan' itu lebih tepat seperti gudang. Tidak ada peralatan studio pemotretan atau pun komputer untuk aktivitas warnet di lantai 3 tersebut.

"Dia dibawa ke lantai tiga yang tidak seperti tempat studio, lah lantai duanya saja kayak gudang, lantai tiga cuma ada kasur begitu," imbuhnya.

Paman korban juga memperlihatkan foto lokasi itu kepada wartawan. Dari sebuah foto terlihat di lantai 2 terlihat sebuah ruangan kotor yang kotor. Sinar cahaya dari luar warnet yang berada di ruko 3 lantai itu, menyinari bagian dalam gudang. Tampak kardus, kursi yang berserakan dan billboard nama warnet itu di gudang tersebut.

Kemudian, di lantai 3, tempat di mana korban diperkosa, terdapat sebuah kasur busa yang dialasi spanduk nama warnet tersebut. Dari pintu masuk ke kamar tersebut, tampak sebuah CPU yang tidak terpakai serta tumpukan kardus dan baju-baju.

Penjelasan Polisi Soal Penangguhan Penahanan Fotografer Pemerkosa Perempuan

Jakarta - Setelah ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan Pasal 285 KUHP tentang perkosaan, HI alias HVIS alias CK sempat ditahan polisi. Namun, sempat ditahan selama 1 bulan di Polres Jakarta Timur, CK melenggang bebas karena permohonannya untuk penangguhan penahanan dikabulkan penyidik.

Mengenai penangguhan penahanan ini, diungkapkan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto, hal ini adalah hak setiap tersangka.

"Namun dikabulkan atau tidaknya, itu adalah kewenangan subjektifitas penyidik," ucap Rikwanto kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (8/1/2014).

Selanjutnya, ia mengatakan, aturan mengenai penangguhan penahanan ini diatur dalam KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana). Penyidik dapat mengabulkan permohonan penangguhan penahanan seorang tersangka selama memenuhi 3 unsur.

"Yaitu tidak menghilangkan barang bukti, tidak menghilangkan jejak dan tidak mengulangi perbuatannya," ujar Rikwanto.

Sementara saat ditanya apa alasan penyidik mengabulkan permohonan penangguhan penahanan tersangka ini, Rikwanto masih akan mengkonfirmasikan hal ini kepada penyidik Polres Jakarta Timur.

"Nanti saya cek lagi," ucapnya.

Dilanjutkannya, saat ini penyidik tengah memenuhi petunjuk jaksa untuk melengkapi berkas, setelah dua kali bolak-balik di kejaksaan.

"Jadi polisi masih melengkapi bukti-bukti yang ada, berkas perkara sudah dikirim kekejaksaan dan dua kali dikembalikan dan saat ini sedang dilengkapi apa yang menjadi petunjuk jaksa," paparnya.

Fotografer Pemerkosa Perempuan 19 Tahun Wajib Lapor Senin dan Kamis


Jakarta - Setelah permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan penyidik Polres Jaktim, HI alias HVIS alias CK tersangka pemerkosaan perempuan berusia 19 tahun akhirnya bebas dari tahanan. Fotografer itu pun dikenakan wajib lapor oleh penyidik setiap hari Senin dan Kamis.


Hal ini disampaikan oleh paman korban, pada Rabu (8/1/2013), yang mengetahuinya dari Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang dikirim penyidik ke pihak korban. 



Dalam SP2HP ke-2 yang bernomor B/233/IX/2013/Reskrim, tetanggal 30 September 2013 lalu, tertulis bahwa tersangka CK telah ditangkap pada tanggal 25 September 2013 dan pemeriksaan selanjutnya dilakukan penahanan, pada tanggal 26 September 2013.



"Selanjutnya penyidik akan melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur." demikian penggalan isi SP2HP tersebut.



Dalam SP2HP yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur AKBP M Saleh juga disampaikan penyidik telah memeriksa 5 saksi, termasuk korban sendiri.



Satu bulan lebih setelah SP2HP ke-2 diterima, korban kembali mendapatkan SP2HP yang ke 3 dari penyidik, tepatnya tanggal 4 November 2013. Pada poin pertama, tertulis rujukan yakni a) Laporan Polisi nomor 1513/K/IX/2013/Res.JT tanggal 2 September 2013 tentang tindak pidana perkosaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 285 KUHP; b) SP2HP ke-1 nomor: B/1513/IX/2013/Reskrim tanggal 2 September 2013; c) SP2HP ke-2 nomor: B/2331/IX/2013/Reskrim tanggal 30 September 2013.



Kemudian pada poin kedua, disampaikan bahwa penyidik telah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan tersangka CK. Berikut isi SP2HP ke-3 pada poin ke 2 itu selengkapnya:



Sehubungan dengan rujukan tersebut di atas, dengan ini disampaikan perkembangan perkara sebagai berikut:

a. Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi atas nama Adjie Wicaksana Haluan pada tanggal 9 Oktober 2013.



b. Bahwa dari hasil pemeriksaan terhadap saksi pelapor/korban, terlah merubah beberapa poin keterangan dari keterangan yang telah diberikan pada saat pemeriksaan pertama kali, selanjutnya penyidik perlu melakukan pemeriksaan konfrontir terhadap saksi korban dan tersangka dikarenakan adanya ketidaksesuaian/perbedaan keterangan, namun saksi korban tidak dapat mengikuti pemeriksaan sebagaimana waktu yang telah dijadwalkan oleh penyidik.



c. Bahwa keluarga tersangka atas nama TS, SPd telah mengirimkan surat penangguhan penahanan terhadap tersangka pada tanggal 7 Oktober 2013.



d. Berdasarkan hasil gelar perkara LP nomor: 1513/K/IX/2013/Res.JT tanggal 2 September 2013 atas nama pelapor dengan tersangka HI alias HIS alias CK dalam perkara tindak pidana perkosaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 285 KUHP yang dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 18 Oktober 2013 di Mapolres Metro Jakarta Timur merekomendasikan disetujui dilakukan penangguhan penahanan terhadap tersangka dan penyidik segera melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum.



e. Bahwa terhadap tersangka HI alias HIS alias CK telah dilakukan penangguhan penahanan pada tanggal 25 Oktober 2013, dan selanjutnya terhadap tersangka dikenakan wajib lapr setiap hari Senin dan Kamis.



f. Penyidik telah melimpahkan berkas perkara berdasarkan surat Kapolres Metro Jakarta Timur nomor B/10914/X/2013/Res.JT tanggal 29 Oktober 2013 atas nama tersangka HI alias JIS alias CK dengan pasal yang dipersangkakan yaitu pasal 285 KUHP dan menunggu petunjuk Jaksa Penuntut Umum.





sumber : detik
Share this article :

Visitors Today

 
Support : Dre@ming Post | Dre@aming Group | I Wayan Arjawa, ST
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Dreaming Post - All Rights Reserved
Template Design by Dre@ming Post Published by Sorga 'n Neraka