SURABAYA--Nasib Briptu Rani
Indahyuni Nugraeni tak tertolong. Bintara yang pernah bertugas di
Polres Mojokerto, Jawa Timur, tersebut tetap dicopot dari statusnya
sebagai anggota Polri karena indisipliner.
Keputusan pencopotan diterbitkan Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol
Unggung Cahyono, setelah majelis kode tik merekomendasikan pemberhetian
tidak dengan hormat (PTDH) alias pemecatan terhadap Briptu Rani.
"Ya, surat pemecatan terhadap Briptu Rani
sudah dikeluarkan oleh Kapolda," ungkap Kasubbid Penmas, Bidhumas Polda
Jatim, AKBP Suhartoyo, Selasa (30/7/2013). Surat pemberhentian bernomor
: Kep/989/VII/2013 itu ditandatangani Kapolda Unggung Cahyono,
tertanggal 28 Juli 2013.
Dalam surat ini, tertulis sejak 31 Juli 2013 Rani sudah bukan lagi
anggota Polri. "Yang jelas, pelanggaran terberatnya adalah tiga kali dia
dikenai SKHD (Surat Keputusan Hak Disiplin) atau tiga kali disersi,"
sambung Suhartoyo.
Kasus Briptu Rani
mencuat ke permukaan karena ia punya alasan tidak masuk kerja di Polres
Mojokerto karena mengalami pelecahan seksual oleh atasannya. Kapolres
Mojokerto, AKPB Eko Puji Nugroho yang dituding melakukan pelecehan, juga
dicopot dari jabatannya.
Ibunda Rani, Raya Situmeang saat dihubungi belum tahu kabar pemecatan
terhadap anaknya. "Kami sekeluarga belum tahu tentang kabar tersebut.
Ini saya adiknya Raya. Bu Raya sedang keluar dan telepon genggamnya
tertinggal," jawab seorang wanita yang mengaku bernama Dewi, adik dari
Raya Situmeang.
Setelah menjalani pidana disiplin selama 21 hari, Rani bertugas di
Polda Jatim. "Keberadaan Rani sendiri juga saya masih belum jelas.
Apakah masih di Surabaya atau di mana," jawabnya.
Ia mengaku kecewa pada keputusan Kapolda Jatim. Namun, wanita ini
tidak bersedia banyak berkomentar karena belum mengetahui secara pasti
surat keputusan Kapolda tersebut.
Kapolres Mojokerto AKBP Eko Puji Nugrogo dicopot dari jabatannya pada
Senin lalu. Ia dimutasikan menjadi perwira menengah (Pamen) SDM di
Polda Jawa Timur alias dalam posisi nonjob.
Selanjutnya Kapolres Mojokerto dijabat oleh AKBP Mudji Ediyanto,
sebelumnya Koordinator Sekretaris Pribadi Kapolda Jatim. Serah terima
jabatan (sertijab) ini digelar di Polda Jatim, dihadiri Kapolda.
Mutasi ini merupakan pelaksanaan dari hasil persidangan Komisi Kode
Etik Polri (KKEP). Dalam sidang tersebut, Eko Puji direkomondasi mutasi
secara demosi, alias dicopot dari jabatannya dan diturunkan ke jabatan
lebih rendah.
Sidang KKEP menyatakan Eko Puji terbukti melakukan tindakan yang
tidak patut yakni mengukur baju Briptu Rani. Polwan Rani menjadi buah
bibir di tempat kerjanya karena berparas cantik dan mudah bergaul.
sumber : tribun